Penangkapan Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum Pusat, dalam kasus (dugaan) suap terhadap salah satu anggota BPK (Kompas, 10/4), di satu sisi layak diapresiasi sebagai wujud keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sepekan belakangan ini ramai diperbincangkan kasus dana beasiswa bagi siswa SMP di Jakarta yang justru digunakan untuk keperluan lain, termasuk untuk membeli kursi dan alat penyejuk udara (AC). Seperti biasa, di antara pihak yang terkait lalu timbul saling tuding dan saling lempar tanggung jawab, dan ada yang berusaha menegaskan bahwa apa yang terjadi sudah sesuai dengan ketentuan.
Perang pernyataan antara Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan ekonom Faisal Basri soal kebocoran pajak semakin terbuka. Bahkan semakin melebar karena berbagai kalangan ikut memanaskan situasi. Banyak kalangan, dari ekonom, anggota DPR, aktivis Indonesia Corruption Watch, Masyarakat Transparansi Indonesia, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ikut memberikan pernyataan seperti mengeroyok Direktur Jenderal Pajak.
Berita menghebohkan turun secara serentak di berbagai media massa pada Minggu (10/4), saat Mulyana W. Kusumah, Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilaporkan tertangkap basah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulyana diduga melakukan upaya penyuapan kepada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketika dilantik, para pejabat negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri sipil (PNS), para profesional, dan lain sebagainya, biasanya terlebih dahulu diambil sumpah atau janjinya di bawah persaksian kitab suci. Intinya adalah ikrar kesetiaan, komitmen, dan kesanggupan--atas nama Tuhan--bahwa jabatan yang dipangkunya tidak akan disia-siakan, tetapi dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan potensi penyimpangan dan penyelewengan jabatan dapat dikontrol, bahkan ditekan, dari dalam karena ikatan sumpah yang pernah diucapkannya.
Kalau jadi, sebentar lagi presiden, wakil presiden, dan para menteri akan dikelilingi oleh sejumlah orang yang disebut dengan staf khusus. Mereka diangkat secara resmi oleh menteri yang bersangkutan atas persetujuan presiden dan gajinya dibebankan kepada APBN. Presiden akan dikelilingi oleh 10 orang staf khusus, wapres mendapat lima orang, dan para menteri kebagian masing-masing tiga orang staf khusus. Dengan komposisi Kabinet Indonesia Bersatu yang berjumlah 36 orang menteri, maka paling tidak akan ada kurang lebih 118 orang staf khusus, ditambah 10 orang yang 'mengabdi' kepada presiden dan 5 orang untuk wapres. Total jenderal ada 133 orang staf khusus.
Hukum di negeri ini sedang bersungguh-sungguh membangun kepercayaan publik tentang komitmen terhadap keadilan dan kebenaran? Inilah pertanyaan yang amat sulit dijawab. Amat sulit karena terlalu sedikit contoh tentang komitmen itu. Yang masih luas menggejala adalah kebenaran dan keadilan yang terkalahkan oleh uang dan kekuasaan.
Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pemerintah pusat menanggung 50 persen dari dana subsidi biaya minimal pendidikan (SBMP) tingkat SD-SMP di daerahnya yang besarnya Rp 683 miliar. Permintaan ini diajukan sebagai konsekuensi pengalihan dana subsidi bahan bakar minyak untuk pendidikan.
Sukiyat, 50 tahun, tiap hari aktif datang ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Banyuurip itu juga sering naik ke atap sekolah untuk mengontrol pekerjaan para tukang.
SEMARANG-Berkas kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan. Saat ini dakwaan pada empat mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dalam tahap penyempurnaan, setelah dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).