Sidang 17 Mantan Anggota DPRD Depok Tetap Dilanjutkan

Majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum 17 mantan dan anggota DPRD Kota Depok, terdakwa kasus korupsi APBD 2002 Kota Depok Rp9,5 miliar, dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin.

Sebelumnya, Darmi Marasabessy, ketua tim penasihat hukum ke-17 mantan anggota DPRD Depok, menyebutkan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diisyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP karena uraiannya tidak jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Karena itu, dakwaan penuntut umum batal demi hukum berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHP.

Dalam keputusan selanya, majelis hakim setempat memerintahkan jaksa menghadapkan saksi untuk diperiksa di persidangan. Majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro yang didampingi dua hakim anggota, Edison Muhammad dan Indah Susilowati, mengatakan sidang kasus korupsi ke-17 mantan dan anggota DPRD Kota Depok ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (7/6).

Kepada ketua tim penuntut umum Edward Sianturi, Andi meminta dihadapkan saksi dua hingga tiga orang untuk diperiksa di persidangan. Menjawab Andi, Edward Sianturi menyanggupi untuk menghadirkan saksi. Kepada Media usai persidangan, Edward Sianturi mengatakan pihaknya menghadapkan tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai saksi, yakni Kepala Bagian Keuangan Syafruddin, Kepala Bagian Umum Sario Sabani, dan M Ridwan dari Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kota Depok. Mantan Wali Kota Depok Badrul Kamal juga akan dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, jaksa akan menghadirkan 45 saksi lainnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi di DPRD Depok kemarin tidak seramai persidangan pertama, Selasa (10/5). Pada sidang pertama ruangan sidang dihadiri ratusan orang, sedangkan kemarin, sidang hanya diikuti puluhan pengunjung.

Para politikus Kota Depok itu diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus korupsi di DPRD Depok ini dibagi dalam dua sidang. Sidang pertama dengan tiga terdakwa, yakni Sutadi, 52, Ketua DPRD Depok periode 1999-2004; H Naming D Bothin, 60, Wakil Ketua DPRD (1999-2004), kini Ketua DPRD Depok periode 2004-2009; dan Hasbullah M Rachmad, 34, anggota DPRD periode 1999-2004.

Sedangkan persidangan tahap kedua dengan 14 terdakwa, yang pada 2002 menjadi panitia anggaran DPRD. Mereka adalah Bambang Sutopo, Mazhab HM, HJ Ratna Nuriana, Bambang Prihantono, Rafie Acmad, Macmud Aman, Sasono, Daman Huri, Kusdiharto, Mansuriah, Hiras Toni Hutapea, Agus Sutondo, Kristian Poltak Selamat Silaban, dan Haryono. (KG/J-2).

Sumber: Media Indonesia, 1 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan