Antikorupsi.org, Jakarta, 30 Juni 2016 – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis, 30 Juni 2016. Pelaporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua politisi Gerindra tersebut.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Pasal tersebut memuat pelarangan penggunaan jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan privat.