Buletin Anti-Korupsi: Update 15-9-2016
POKOK BERITA:
“KPK Selidiki Dirut BUMN yang Disuap di Singapura”
http://print.kompas.com/baca/
KPK menilai badan usaha milik negara lemah dalam pengawasan sehingga rentan praktik korupsi. KPK saat ini tengah menyelidiki salah satu direktur sebuah BUMN besar yang diduga menerima suap dan membuka rekening di Singapura.
“Pemerintah Dukung Hukuman Tambahan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 15 September 2016
Pemerintah mendukung pemberlakuan hukuman tambahan di luar sanksi pidana kepada koruptor. Hukuman tambahan dapat berupa sanksi administratif oleh kementerian dan lembaga negara. Tujuannya adalah agar ada pemberatan hukuman sehingga ada efek jera bagi pelaku.
“Putu Jual Nama Politikus Gerindra demi Fee Rp1 Miliar”
http://mediaindonesia.com/
Anggota Komisi III DPR dari F-PD, I Putu Sudiartana, menjual nama anggota Banggar dari F-Gerindra, Wihadi Wiyanto, untuk memuluskan niatnya mendapatkan fee Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Permainan Putu itu berkenaan dengan penambahan anggaran di Banggar untuk pembangunan dan perawatan jalan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) di Provinsi Sumatra Barat.
“Golkar Akui akan Ajukan Terpidana di Pilkada”
http://mediaindonesia.com/
Ketua DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengaku pihaknya memiliki kader yang tengah menjalani hukuman percobaan, tetapi dinilai potensial untuk menang jika kembali ikut pilkada. Meski begitu, pertimbangan meloloskan calon yang berstatus terpidana hukuman percobaan lebih disebabkan pertimbangan melindungi hak politik secara umum.
“Dua Perusahaan Pembakar Lahan di Riau Tersangka”
http://koran.tempo.co/konten/
Kepolisian Daerah Riau bakal menetapkan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu.
Informasi pada pukul 17.30 WIB