In-Depth Analysis: POTRET BURAM PILKADA 2017

Terpidana Masa Percobaan Boleh Mencalonkan Diri dalam Pilkada.

Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akhirnya menyepakati keputusan Rapat Dengar Pendapat (RPD) tentang aturan terpidana hukuman percobaan untuk ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. RDP yang dilaksanakan pada 13 september 2016 dengan menghadirkan dua Ahli Hukum Pidana untuk memberikan pandangan atas polemik boleh tidaknya terpidana menjadi calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy, mengakui jika ketentuan tentang pencalonan terpidana percobaan bertentangan dengan penerimaan publik dalam memilih calon kepala daerah berkualitas serta tak terbebani kasus pidana. Lukman menuturkan, KPU tengah menyusun redaksi PKPU dan akan segera menyerahkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. "Sesuai target, tanggal 15 clear semua," ucap Lukman.

Berbagai upaya yang dilakukan untuk menurunkan kualitas Pilkada termasuk wacana terpidana percobaan memang sejak lama ditentang manyarakat karena bertentangan dengan peraturan KPU. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Bersih yang terdiri dari ICW, Perludem, KoDe, Inisiatif, JPPR, IPC, SPD, LSPP, termasuk yang keras mengkritisi wacana tersebut. Koalisi mengganggap usulan sejumlah anggota Komisi II DPR melecehkan akal sehat karena bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum.

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa penolakan terhadap wacana tersebut harus dilakukan, Pertama, terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah, sebagaimana ketentuan PKPU No.5 Tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.     

Kedua, atas putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum (banding/kasasi) maka dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap (BKT). Ketiga, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, juga menyesalkan keputusan yang memperbolehkan terpidana dengan masa percobaan diperbolehkan ikut Pilkada karena sangat bertolak belakang dengan komitmen untuk memberantas korupsi.

Integritas terpidana percobaan secara tidak langsung akan luntur bila seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Padahal, kata Yuyuk, tata kelola pemerintah yang baik membutuhkan integritas dari kepala daerah. Selain itu, kepala daerah yang berintegritas sangat dibutuhkan di banyak daerah di Indonesia yang dinilai rawan korupsi.

Menurut Yuyuk, KPK akan melakukan upaya, salah satunya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan edukasi dan kampanye terhadap pemilih untuk tidak memilih calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan.***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan