Buletin Anti-Korupsi: Update 16-9-2016

POKOK BERITA:

Basaria: KPK Belum Hentikan Kasus BLBI dan Bank Century”

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/09/16/063804680/basaria-kpk-belum-hentikan-kasus-blbi-dan-bank-century - Tempo, Jumat, 16 September 2016

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, mengaku penanganan kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum dihentikan. Perkara ini masih berada di tahap penyelidikan. Perkara ini belum bisa masuk ke tahap penyidikan. Sebab, alat buktinya belum cukup, sehingga masih butuh pengembangan.

KPK Prioritaskan Pengawasan”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/16/KPK-Prioritaskan-Pengawasan

Kompas, Jumat, 16 September 2016

KPK memprioritaskan pengawasan alokasi dan penggunaan dana pembangunan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Komisi XI DPR meminta pemerintah mengalokasikan dana pembangunan daerah pemilihan sesuai usulan anggota Komisi XI.

Korupsi KTP-E tidak Mungkin Dilakukan Seorang Diri

http://mediaindonesia.com/news/read/67238/korupsi-ktp-e-tidak-mungkin-dilakukan-seorang-diri/2016-09-16 - Media Indonesia, Jumat, 16 September 2016

KPK mengaku belum membawa kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) karena masih mengembangkan kasus itu ke pihak lain. KPK tidak yakin korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun itu hanya dilakukan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

“Perampasan Aset Paksa Pejabat untuk Jujur”

http://mediaindonesia.com/news/read/67236/perampasan-aset-paksa-pejabat-untuk-jujur/2016-09-16 - Media Indonesia, Jumat, 16 September 2016

Kebijakan perampasan aset yang dipayungi undang-undang merupakan cara radikal memaksa orang untuk jujur tentang kekayaan yang diperolehnya. Selain diprediksi mujarab menekan korupsi, kebijakan itu juga memaksa orang patuh membayar pajak karena memungkinkan setiap aset yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara legal dirampas negara.

“Rp 50 Juta Disebut untuk Ketua Pengadilan”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/16/Rp-50-Juta-Disebut-untuk-Ketua-Pengadilan - Kompas, Jumat, 16 September 2016

Uang senilai Rp50 juta yang diberikan Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara penyanyi Saipul Jamil, kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sedianya ditujukan untuk Kepala PN Jakarta Utara saat itu, yaitu Lilik Mulyadi. Uang itu disebut untuk mengatur pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Saipul.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan