Buletin Anti-Korupsi: Update 13-9-2016
POKOK BERITA:
“Kejagung Gugat Perdata Samadikun”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 10 September 2016
Kejaksaan Agung berencana melayangkan gugatan perdata kepada terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono. Upaya ini dilakukan dengan tujuan agar Samadikun segera membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar yang menjadi tanggungannya.
“Tersangka Seret Gubernur”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 13 September 2016
Suhemi, tersangka kasus suap proyek jalan di Sumatera Barat, mempertanyakan peran Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam perkara tersebut. Melalui pengacaranya, Setiyono, Suhemi mengatakan seluruh tersangka dalam kasus ini termasuk dirinya tidak memiliki akses terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Provinsi Sumatera Barat.
“Penindakan Korupsi Melemah”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 13 September 2016
Korupsi telah banyak diyakini sebagai perusak utama struktur sosial, ekonomi, dan politik Indonesia. Alih-alih memperberat hukuman koruptor untuk menimbulkan efek jera, kini, Indonesia menghadapi pelemahan pemberantasan korupsi. Pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan menjadikannya bukan lagi kejahatan luar biasa terindikasi dari banyak hal. Rata-rata hukuman untuk koruptor makin singkat.
“UU Perampasan Aset Mendesak”
http://mediaindonesia.com/
Media Indonesia, Selasa, 13 September 2016
Keberadaan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sudah menjadi kebutuhan untuk menjerat koruptor yang lolos dari UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Draf Undang-Undang Perampasan Aset yang diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah matang sejak 2014. RUU itu dinilai efektif untuk pemberantasan korupsi, terutama dalam mengembalikan kerugian negara secara cepat dan murah.
“PDIP: Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, Rapat Komisi II Ala Koboi”
http://news.detik.com/berita/
Komisi II DPR akhirnya memutuskan terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. PDIP yang sejak awal menolak perubahan itu menyebut kesimpulan rapat komisi II itu diputuskan ala koboi. Arteria, anggota komisi II asal PDIP, minta pemerintah harus bertanggung jawab atas kesimpulan rapat yang mengizinkan terpidana boleh mencalonkan diri. Kalau tidak, artinya ada pemufakatan atau pembiaran 'tindak pidana'.
Informasi pada pukul 17.30 WIB