Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara kembali menjadi topik pembicaraan pascaberedarnya testimoni Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar.
Testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar tentang pemberian suap kepada pimpinan KPK amat mengagetkan publik.
Seperti kita ketahui Antasari Azhar (AA), tersangka kasus pembunuhan Nasruddin beberapa waktu lalu mengungkapkan pengakuan (testimoni) terkait dengan dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pimpinan, pejabat dan penyidik KPK. Koalisi CICAK memberikan sikapnya.
Seperti kita ketahui Antasari Azhar (AA), tersangka kasus pembunuhan Nasruddin beberapa waktu lalu mengungkapkan pengakuan (testimoni) terkait dengan dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pimpinan, pejabat dan penyidik KPK. Koalisi CICAK memberikan sikapnya.
Menhan mengingatkan, tidak ada keterbukaan mutlak.
Kalangan Media massa mengaku cemas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara yang saat ini sedang dibahas panitia kerja DPR. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan pemimpin redaksi media massa cetak dan elektronik di kantor Departamen Pertahanan (Dephan), Jakarta, Kamis (6/8).
Panitia Khusus menjamin unsur hakim ad hoc tetap ada.
Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi mendesak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengakomodasi pengaturan hakim agung ad hoc yang bakal memeriksa perkara pada tingkat kasasi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membantah menerima suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo seperti disebut Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. Testimoni Antasari itu juga diyakini belum tentu benar.
Cibiran hingga tudingan bernada negatif kerap dialamatkan kepada aparat pemerintah yang kebetulan bertugas di instansi yang terkait dengan perizinan ekspor dan impor, terutama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lima tahun lalu.
Pemerintah diyakini memang berniat mengembalikan rezim pemerintahan serba otoriter, yang serba berupaya merahasiakan banyak hal dari warga negaranya.
Selama setahun terbentuk dan bekerja, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hingga kini telah menerima sebanyak 61 permohonan. Saat ini LPSK memberikan perlindungan fisik terhadap sekitar 10 orang yang menjadi saksi atau korban dari perkara korupsi, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kasus pencucian uang.