Romli Laporkan Pemalsuan Dokumen Dakwaan
Mantan Direktur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM Romli Artasasmita, Kamis (27/8), melaporkan pemalsuan dokumen dakwaan yang membuat ia menjadi terdakwa. Kini Romli menjadi terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum dan dikenakan tahanan kota.
Romli datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya pukul 10.45. Kepada wartawan ia mengatakan, penyidik kejaksaan mendakwa dirinya terlibat kasus korupsi dengan dasar dokumen palsu. Dokumen berisi perjanjian antara Dirjen AHU dan Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman (KPPDK). Perjanjian tersebut mengatur pembagian biaya akses fee tanggal 25 Juli 2001.
Menurut Romli, selama persidangan penyidikan, ia tidak pernah melihat dokumen asli perjanjian tersebut. Dalam dokumen yang ditunjukkan dalam sidang, tak ada tanda tangan Romli sebagai Dirjen AHU saat itu. Romli juga mempertanyakan soal nomor halaman yang hilang dari beberapa halaman awal dokumen palsu itu.
Jaksa penyidik kasus korupsi biaya akses Sisminbakum, Faried Harianto, yang dikonfirmasi Kompas melalui telepon mengatakan, bukti yang diajukan jaksa dalam perkara itu berdasarkan keterangan saksi. Bukti yang dimaksud adalah perjanjian yang ditandatangani Romli dan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman Ali Amran Djanah soal pembagian uang. ”Saya tanya kepada saksi-saksi itu saat penyidikan, apa dasar pembagian uang 60 persen untuk Ditjen AHU dan 40 persen untuk KPPDK. Saksi menjawab, dari perjanjian itu,” kata Faried di Jakarta, Kamis. (WIN/IDR)
Sumber: Kompas, 28 Agustus 2009