Kejagung Selamatkan Rp238 Miliar Uang BLBI

Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara Rp238 miliar dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Bank Industri. Tim Likuidasi Bank Industri bersedia menyerahkan seluruh aset Bank Industri kepada Pemerintah.

"Dengan catatan, aset yang diserahkan tersebut merupakan hasil kelebihan litigasi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8).

Edwin mengatakan, kejaksaan menyelesaikan penyerahan aset tersebut dengan cara non litigasi out of court settlement. Aset yang diserahkan tersebut berbentuk aset tunai Rp78 miliar dan aset non tunai berupa hak tagih yang dilindungi jaminan Rp15 miliar dan hak tagih tidak dilindungi jaminan Rp144 miliar.

Kasus ini bermula ketika Bank Industri menerima dana BLBI Rp511 miliar. Pada 2 September 2007, Menteri Keuangan mencabut izin usaha Bank Industri dan dibentuklah Tim Likuidasi.

Pada 29 Januari 1999, Bank Indonesia mengalihkan hak tagih piutang Bank Industri ke Menteri Keuangan. Selanjutnya, pada 24 Maret 2003, Tim Likuidasi Bank Industri telah melunasi dana talangan Rp279 miliar. Maka, masih ada Rp232 miliar berupa giro debet yang harus dilunasi.

Untuk melunasinya, kata Edwin, Tim Likuidasi harus menyerahkan aset Bank. Namun, Tim Likuidasi justru mengajukan penyerahan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut intinya Tim Likuidasi Bank Indsutri tidak berhak menyerahkan seluruh aset. "Ini yang kemudian dikuasakan kepada jaksa pengacara negara," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan tersebut pada 16 Januari 2008. Sehingga, Tim Likuidasi tetap diwajibkan membayar sisa kewajibannya. Edwin menuturkan, pembahasan eksekusi putusan tersebut sempat berlarut-larut.

Pembahasan yang berlarut-larut tersebut disebabkan adanya perbedaan pendapat antara Pemerintah dan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi berpendapat Bank Industri tidak pernah menerima Giro Debet dari BI. "Meskipun tidak pernah, tetapi ada catatan pada neraca yang menyatakan ada kewajiban kepada pemerintah," ujar Edwin. [by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 28 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan