Pengganti Antasari Sebaiknya dari Pimpinan KPK yang Ada
Berkas perkara ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar telah diajukan Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Antasari diajukan ke dalam persidangan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Atas kasus tersebut, Antasari telah dinonaktifkan dari jabatan ketua KPK. Penonaktifan itu menjadi permanen ketika Antasari menjadi terdakwa.
Karena itu, wacana pergantian ketua KPK pasca Antasari menjadi isu panas. Sejumlah pihak terutama yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat meminta Presiden untuk segera mengajukan dua nama pimpinan KPK pengganti Antasari. DPR akan memilih salah satunya menjadi ketua KPK. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menentang rencana DPR tersebut. Menurut mereka, pimpinan KPK tidak perlu diisi. Toh selama ini - tanpa Antasari pun - KPK tetap bekerja efektif. Apakah perlu Presiden mengajukan nama pengganti Antasari? Berikut, perbincangan Very Herdiman dari Jurnal Nasional dengan Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Eddy OS Hiariej:
Apa pandangan Anda tentang desakan pergantian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Anda setuju harus segera dilakukan pergantian?
Saya sepakat dengan seruan ICW (Indonesia Corruption Watch). Memang tidak perlu diganti. Cukup dari empat pimpinan yang ada saat ini dipilih salah satu menjadi ketua. Karena Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu pembentukan komisioner pertama sudah menentukan rangking dalam pemilihan ketua KPK. Jadi, ketika ada masalah di tengah jalan maka dipilih salah satu dari keempat pimpinan KPK yang ada untuk menjadi ketua.
Dari segi jumlah tidak ada masalah pasca pemberhentian Antasari?
Tidak adalah masalah. Karena selama Antasari dinonaktifkan KPK juga telah bisa menjalankan tugas mereka. KPK tidak menemui masalah berarti dalam menjalankan tugas mereka.
Walau hanya berjumlah empat orang, kebijakan yang diambil KPK juga sah?
Kebijakan yang diambil pimpinan KPK itu tetap sah. Jadi, tidak harus lima orang. Karena dalam Undang-Undang (KPK) dikatakan bahwa kepemimpinan KPK itu bersifat kolektif. Dengan sifat yang demikian maka pimpinan KPK tidak harus lima orang. Jadi, tidak ada masalah hukum bagi KPK sebagai akibat dari kepemimpinan yang berjumlah empat orang itu. Karena itu sah-sah saja kalau anggota KPK yang saat ini berjumlah empat orang. Jadi silahkan dari anggota yang ada itu dipilih satu orang menjadi ketua KPK.
Bukankah bila dilakukan voting maka jumlah empat lebih sulit ketimbang lima orang?
Saya kira kalau dalam level pimpinan mereka jarang sekali melakukan voting, kecuali kalau ada keputusan yang berat. Saya kira memang dengan kepemimpinan kolegial itu maka suara ketua sangat menentukan. Misalnya kalau kedudukan suara dua banding dua, maka suara ketua KPK sangat menentukan.
Bagaimana prosedur pemilihan Ketua KPK yang baru?
Diambil saja dari empat pimpinan KPK yang ada sekarang dan dipilih salah satunya. Makanya, kalau dipilih salah satu dari mereka menjadi ketua urusannya selesai.
Jadi tidak perlu orang baru di luar pimpinan KPK yang ada sekarang?
Tidak perlu direkrut lagi. Saya kira cukup diambil dari pimpinan yang ada saja.
Bagaimana proses pemilihan ketua KPK-nya?
Itu urusan internal KPK saja. Mereka melakukan pemilihan untuk menentukan ketua KPK. Kalau kita mengambil mekanisme yang dilakukan oleh DPR, maka seharusnya bila Antasari tidak aktif lagi maka yang dipilih adalah Chandra M. Hamzah. Karena ketika proses pemilihan ketua KPK yang dilakukan oleh DPR sebelumnya, nama Chandra Hamzah berada pada urutan kedua setelah Antasari Azhar. Karena itu, pantas jika Chandra dipilih menjadi ketua KPK baru.
Dengan begitu maka Presiden SBY tidak perlu mengajukan nama baru?
Ya, tidak perlu lagi mengajukan ketua KPK untuk menggantikan Antasari.
Bukankah UU membolehkan Presiden mengajukan pengganti ketua KPK?
Bukan satu hal yang wajib. Tapi kalau presiden mau mengajukan nama maka silahkan saja. Tapi prinsipnya (pengajuan itu, red.) tidak menghambat kerja KPK. Saya kira kalau untuk ketua dipilih diantara pimpinan yang ada saja. Tapi untuk melengkapi pimpinan agar berjumlah lima orang, maka presiden bisa mengajukan calon baru. Kalau ketua KPK diambil dari pimpinan yang sudah ada ini. Karena mereka sudah berpengalaman. Jadi prosesnya presiden mengajukan nama dan DPR yang memilih anggota KPK.
Jika DPD ngotot memproses lagi pemilihan ketua KPK?
Itu anggapan yang salah. Karena DPR pertama kali memilih komisioner dan itu sudah dilakukan. Kalau kita ambil dari proses di DPR itu, maka Chandara Hamzah yang paling mungkin karena menempati urutan kedua setelah Antasari. Karena itu, DPR tidak perlu ngotot karena sebentar lagi mereka akan diganti oleh DPR baru. Mereka hanya mau menghambat saja.
Bagaimana Anda menilai kinerja KPK pasca penonaktifan Antasari?
Menurut saya kinerja KPK selama ini berjalan seperti biasa. Ada atau tidak ada Antasari sama saja. KPK masih melaksanakan tugas malah bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus tertentu. Hal ini sekali lagi, terjadi karena pimpinan KPK itu bersifat kolegial. Jadi, tanpa Antasari, KPK tidak ada masalah. Peran ketua memang amat penting. Tapi karena pimpinan bersifat kolektif maka ada atau tidak ada ketua KPK tidak masalah. Ketua KPK bukan decision maker. Karena itu, kalau menambah pimpinan KPK agar menjadi lima orang itu boleh. Tapi untuk pemilihan ketua KPK maka diambil saja dari pimpinan KPK yang ada. Keempat orang itu lebih berpengalaman. Dan Presiden hanya mengajukan nama untuk menambah pimpinan KPK agar menjadi lima orang.
Sumber: Jurnal nasional, 28 Agustus 2009