Kinerja Kejaksaan Tinggi Kaltim Dipertanyakan

Sejumlah organisasi antikorupsi pesimistis Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mampu menuntaskan penanganan kasus korupsi bantuan sosial APBD Kutai Kartanegara 2005-2006. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 28 miliar itu diduga melibatkan 37 dari 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara.

Direktur Kelompok Kerja 30 Carolus Tuah mengemukakan hal itu dalam jumpa pers dan buka puasa bersama Forum Pelangi Kalimantan Timur di Kota Samarinda, Rabu (26/8) malam. Pernyataan senada dikemukakan sejumlah organisasi antikorupsi yang hadir. ”Sejauh pengamatan kami, cuma segelintir anggota legislatif yang sudah diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka, kata Carolus.

Catatan Kompas, kasus itu awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kaitan itu, KPK telah menyeret Wakil Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Samsuri kemudian divonis empat tahun penjara.

Selain Samsuri, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Kutai Kartanegara Setia Budi juga diadili untuk kasus serupa. Ia telah dihukum enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Setelah itu, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim Syakhrony, sementara ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. ”Kejati saat ini juga masih terus memproses kasus tersebut secara serius,” tambahnya. (BRO)

Sumber: Kompas, 28 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan