ICW: hakim ad hoc harus selalu lebih banyak dari hakim karier.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara mengatakan komposisi hakim ad hoc dan hakim karier sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kesulitan kasus korupsi yang ditangani. Hal tersebut, menurut dia, bisa ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. "Hakim ad hoc itu bisa menyesuaikan dengan kasus," kata Dewi saat dihubungi kemarin.