KY Akan Periksa 221 Hakim

KOMISI Yudisial (KY) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 221 hakim yang membebaskan koruptor seperti yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Komisi pengawal martabat hakim itu berjanji akan mempelajari salinan putusan yang telah diputus 221 hakim tersebut. Jika terbukti kuat adanya dugaan pelanggaran kode etik, KY akan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan saksi berat kepada 221 hakim karier tersebut.

"Kita akan tindaklanjuti (laporan ICW). Kita pelajari dulu. Kita akan menugaskan ahli untuk menganalisis putusan hakim tersebut, lalu nanti kita akan panggil hakim itu," kata anggota KY Soekotjo Soeparto kemarin.

Soekotjo mengatakan, jika dari hasil kajian ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka hakim-hakim tersebut akan dipanggil. "Kalau memang menurut kode etik memang layak dikenakan sanksi maka harus dikenakan sanksi dan saya pikir tidak keberatan kok pimpinan MA karena juga ingin sama-sama membangun peradilan bersih," katanya.

Menurut Soekotjo laporan ICW ibarat nutrisi baru bagi KY untuk menjaga martabat hakim. Apalagi, KY dan MA sudah sepakat untuk melaksanakan kesepakatan mengenai kode etik yang mengamanatkan perlunya menjaga kehormatan, kemuliaan dan nama baik hakim dalam melaksanakan fungsi pengadilan. "Nah, kehormatan hakim itu bisa dilihat dari putusannya. Itu adalah entry point untuk mengetahui letak pelanggaran kode etik itu. Dari situ kita dapat menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan yang ada," katanya.

Soekotjo miris menilai banyaknya hakim yang memutus bebas perkara korupsi. Dari investigasi yang dilakukan KY, bahkan ditemukan adanya pendapat hakim yang menyatakan jika setiap orang dihukum maka tidak perlu hakim, namun petrus (penembak misterius). "Itu (pernyataan hakim) yang keluar. Bisa dibayangkan itu dinyatakan di MA gara-gara saya mempersoalkan salah satu hakim yang memutus bebas di Makassar. Ada juga hakim yang menyatakan kasian terhadap terdakwa korupsi, misalnya korupsi Rp5 juta lalu divonis satu tahun. Sementara yang korupsi Rp200 juta dimaafkan. Ada perasaan hakim yang seperti itu" kata Soekotjo.

ICW telah melaporkan 221 hakim karier yang telah bebaskan koruptor. Dari pemantauan sepanjang 2005 hingga Juli 2009, dari 1.643 terdakwa kasus korupsi, sebanyak 812 terdakwa yang divonis bebas.

Kepala Biro Humas MA Nurhadi menilai laporan ICW tersebut tidak valid. MA rencananya akan menggunakan hak jawab untuk meluruskan tudingan ICW tersebut ke media. [by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal Nasional, 21 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan