Gaji Ke-13 Tak Cair,Hakim Tipikor Protes

Pengucuran gaji ke-13 kepada pegawai di lingku­ngan Mahkamah Agung (MA) pada Juni lalu ternyata tak dirasakan hakim di Pengadilan Tipikor. Kemarin (20/8), sejumlah hakim mempertanyakan alasan gaji tersebut tak sampai ke tangan mereka.

''Saya sudah tanyakan ke MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun tak ada jawaban pasti. Kami diminta menunggu terus,'' ujar seorang hakim karir di Pengadilan Tipikor yang me­nolak namanya disebutkan kepa­da Jawa Pos kemarin.

Sejak tiga tahun lalu, dia meng­aku selalu mendapatkan kucuran gaji ke-13 tepat waktu. Komponennya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan kehormatan senilai Rp 10 juta. Namun, tahun ini, setelah ditunggu dua bulan, ternyata gaji tersebut tak kunjung mengucur.

''Saya mempertanyakan karena ini hak. Seharusnya pemerintah memperhatikan kami yang memberantas korupsi,'' tegasnya.

Dia heran karena ternyata yang tak mendapatkan gaji ke-13 hanya hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor. ''Hakim lain di pengadilan lain juga dapat,'' ungkapnya.

Selain hakim karir, hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor bernasib serupa. Hakim Andi Bachtiar, salah seorang hakim ad hoc, mengaku juga tak mendapatkan gaji ke-13. ''Tahun ini, tampaknya, kami tidak mendapatkan itu,'' ujarnya.

Andi bersama hakim ad hoc lainnya mencoba menanyakan persoalan tersebut ke MA. Ternyata, kata pihak MA, ada surat dari Departemen Keuangan yang menyatakan bahwa hakim ad hoc bukan merupakan komponen yang mendapatkan gaji ke-13.

''Saya tidak tahu alasannya. Apakah kami dianggap swasta. Kalau benar, berarti ada standar ganda,'' katanya. Padahal, selama ini pihaknya juga bekerja di lembaga pemerintah.

Sekjen MA M. Rum Nessa membenarkan bahwa tidak ada pemberian gaji ke-13 untuk hakim ad hoc. Namun, hakim karir yang bertugas di Pengadilan Tipikor tetap berhak mendapatkan bagian yang sama. ''Hakim karirnya tetap mendapat sama seperti hakim lainnya,'' jelasnya.

Dia menuturkan, gaji ke-13 itu tidak diberikan kepada hakim ad hoc karena ada peraturan yang diteken menteri keuangan. ''Isinya, hakim ad hoc bukan komponen yang mendapat gaji ke-13. Soal alasannya, jangan tanyakan ke MA, tanyakan saja ke Depkeu,'' tegasnya.

Dia berharap isu penerimaan gaji ke-13 tersebut dipahami sebagai wewenang Depkeu. ''Ja­ngan beranggapan bahwa MA tak memberikan,'' ujarnya.

Soal itu, MA sudah mengusahakan dengan menyurati Depkeu agar para hakim ad hoc menda­patkan jatah sama. Namun, balasannya tetap kukuh seperti semula. Hakim ad hoc tak mendapatkan jatah gaji ke-13. (git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 21 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan