Korupsi di KPK; Komite Etik Perlu Dibentuk

Komisi Pemberantasan Korupsi harus secepatnya membentuk komite etik untuk mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap komisi itu dapat dijaga.

”Kalau bisa, bulan Agustus ini komite etik sudah dibentuk, bekerja, dan hasilnya diumumkan ke masyarakat,” harap Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch, Kamis (20/8) di Jakarta.

Mendesaknya pembentukan komite etik, lanjut Danang, tidak hanya karena pelanggaran etika yang diduga dilakukan Antasari sudah jelas. Misalnya, pertemuannya dengan Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiocom, di Singapura.

Pertemuan yang diketahui setelah Antasari mengeluarkan testimoni yang isinya, antara lain, menyebutkan adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat KPK ini diduga melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang berisi larangan bertemu dengan orang-orang yang sedang terlibat kasus.

Pembentukan komite etik, menurut Danang, dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sebab, masalah utama KPK saat ini, antara lain, adalah mulai turunnya kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

”Jika komite etik segera dibentuk dan bekerja secara transparan, setidaknya masyarakat akan melihat bahwa KPK memiliki sistem untuk menjaga integritas semua orang di dalamnya dan ada kemauan untuk memperbaiki diri,” papar Danang.

Eko Haryanto dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN menambahkan, komite etik akhirnya juga dibutuhkan untuk menjaga eksistensi lembaga KPK. ”KPK akan tetap berwibawa dan dihormati jika berani membersihkan berbagai hal busuk yang ada di dalamnya,” ucap dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah belum dapat memastikan pembentukan komite etik untuk Antasari Azhar. ”Yang pasti, akan secepatnya dibentuk. Kami masih mengumpulkan berbagai informasi,” ujar dia. (NWO)

Sumber: Kompas, 21 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan