Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2009 yang menerima dana kampanye dari perusahaan asing tidak dapat dijerat hukum. Penyerahan laporan dana kampanye dari Komisi Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilu yang terlambat membuat pengusutan kasus itu menjadi kedaluwarsa.