MA sebelumnya menolak BPK untuk mengaudit biaya perkara.
MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan biaya perkara. BPK rencananya akan mulai melakukan audit terhadap pungutan biaya perkara di MA untuk tahun laporan keuangan 2009.