221 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Indonesia Corruption Watch melaporkan 221 hakim karier ke Komisi Yudisial. Hakim-hakim itu dinilai membebaskan tersangka saat mereka menangani perkara korupsi. Hakim-hakim tersebut tersebar di 57 pengadilan negeri, tiga pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Laporan itu disampaikan Illian Deta Arta Sari, Febri Diansyah, dan Tama Satria Langkun di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (19/8). Mereka diterima anggota KY, Soekotjo.

Menurut Febri, ratusan hakim yang dilaporkan itu adalah potret kinerja hakim karier di pengadilan yang hingga saat ini masih rendah komitmennya pada pemberantasan korupsi. ”Vonis bebas atau lepas kasus korupsi di pengadilan umum ini menambah kekecewaan publik,” jelasnya.

Meski Mahkamah Agung (MA) melatih khusus hakim untuk menangani kasus korupsi sejak tahun 2007, tren vonis bebas atau lepas dalam kasus korupsi justru meningkat. Gambaran itu terlalu kontras dan berbanding terbalik dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menyangkal data yang disodorkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KY. Data ICW itu sama sekali tidak akurat.

”Data ICW tak valid,” katanya. Misalnya, di Makassar ada tiga kasus korupsi dengan 20 terdakwa. ICW menghitung jumlah terdakwa yang dibebaskan saja sehingga persentasenya menjadi tinggi. (vin/ana)

Sumber: Kompas, 20 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan