Antasari Diperiksa Tim Kode Etik KPK

Anggota Tim Pengawas Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Rabu (19/8). Mereka memeriksa Antasari seputar dugaan pelanggaran kode etik.

Klarifikasi oleh lima anggota Tim Pengawas Kode Etik KPK tersebut dipimpin oleh Direktur Pengawasan Internal KPK Cessna F Anwar. Namun, mereka menolak memberikan penjelasan kepada wartawan.

KPK menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap Antasari. Antasari diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik Pimpinan KPK.

Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak beperkara. Indonesia Corruption Watch pun menuduh Antasari melanggar 17 kode etik. Salah satu pelanggaran yang dilaporkan adalah pertemuan Antasari dengan pimpinan PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Singapura. Anggoro adalah tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

Menanggapi pemeriksaan KPK terhadap Antasari, salah seorang pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan, para pengacara Antasari tidak mendampingi kliennya sebab ini pemeriksaan internal.

Menurut Ari, KPK hanya mau memeriksa kebenaran pengakuan tertulis kliennya. ”Selebihnya, mereka cuma ngobrol-ngobrol biasa saja di dalam,” ucapnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hasil klarifikasi masih dievaluasi dan akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk dijadikan dasar pertimbangan pembentukan komite etik.(NWO)

Sumber: Kompas, 20 Agustus 2009

----------------

Antasari Diperiksa Tim KPK Selama Empat Jam
Pertemuan di Singapura pun tidak dibahas.

Tim Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Antasari Azhar, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif tersebut. "Pemeriksaan (dilakukan) seputar masalah kode etik," kata Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli di Jakarta.

Dugaan pelanggaran kode etik itu didasari pertemuan Antasari dengan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Wijaya, yang sedang terlibat perkara dugaan korupsi.

Tim KPK yang terdiri atas tujuh orang itu dipimpin Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat. Mereka menemui Antasari di ruang tahanan markas Kepolisian Daerah Metro Jaya selama sekitar empat jam sejak pukul 10.30. Antasari saat ini tengah ditahan polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Kasus ini bermula dari temuan polisi berupa rekaman pembicaraan antara Antasari dan Anggoro Wijaya dalam laptop milik mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut. Antasari lalu menulis testimoni tentang pertemuan itu dan diserahkan ke polisi.

Laporan Antasari ini akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tapi petinggi KPK yakin tuduhan itu tidak ada buktinya karena hanya berdasarkan pengakuan Anggoro.

Testimoni Antasari itu menyatakan, dirinya pernah menemui Anggoro Wijaya, yang saat itu sedang terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Pertemuan itulah yang menuai masalah karena, sesuai dengan Undang-Undang KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak yang sedang beperkara. Pelanggaran ini bisa dihukum 5 tahun penjara.

Khaidir enggan menjelaskan hasil pemeriksaan karena tim akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan KPK. Tetapi pemeriksaan itu masih akan dilanjutkan dalam waktu dekat. "Masih ada pemeriksaan lanjutan."

Pengacara Antasari, Juniver Girsang, membantah jika dikatakan kedatangan tim KPK tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik. "Hanya masalah pengawasan internal," ujar dia.

Hal serupa dinyatakan Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari lainnya. Menurut dia, penyidik hanya mengecek kebenaran testimoni yang dibuat oleh Antasari. "Tidak ada persoalan kode etik. Pertemuan di Singapura pun tidak dibahas," katanya.

Pengacara lainnya, Mohammad Assegaf, mempertanyakan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan kliennya itu. "Bukankah pertemuan itu sudah diberitahukan kepada salah seorang pimpinan yang lain?" ujarnya.

Assegaf menerangkan, tindakan Antasari mulanya memang dilakukan secara pribadi. Pasalnya, dia ingin meminta penjelasan kepada Anggoro mengenai dugaan ada koleganya sesama pimpinan KPK yang menerima suap. "Antasari harus mengklarifikasi itu," ujarnya.

Kasus Masaro itu sendiri melibatkan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal, yang diduga menerima suap dari Anggoro untuk mengeluarkan rekomendasi bagi pembelian alat komunikasi di Departemen Kehutanan. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 180 miliar dalam proyek ini. RIKY FERDIANTO | Yudono Yanuar

Sumber: Koran tempo, 20 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan