Selama Pimpin KPK Antasari Dianggap Terlalu Dominan
Nama Antasari Azhar memang tidak disebut dalam sidang lima eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnain di PN Tangerang kemarin. Namun, bukan berarti mantan jaksa itu akan bebas dari jerat hukum.
Sebaliknya, eks ketua KPK itu akan berhadapan dengan masalah lain, yakni pelanggaran kode etik. KPK akan memeriksa Antasari di rutan Mapolda Metro Jaya. ''Pemeriksaan kami lakukan sekitar pukul 10.00. (Pemeriksaan) ini untuk mengonfirmasi Pak Antasari soal dugaan pelanggaran pasal 36 UU KPK,'' tutur Wakil Ketua KPK M. Jasin saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos tadi malam.
Tim kode etik KPK bakal dipimpin Direktur Pengawasan Internal Chesna Anwar. Sedianya pemeriksaan itu dilakukan Kamis pekan lalu (13/8). Namun, pihak kepolisian meminta KPK mengajukan izin lebih dulu. Selanjutnya, polisi memberikan kesempatan kepada tim kode etik KPK untuk memeriksa Antasari hari ini.
Jasin tidak merinci rencana pemeriksaan tersebut. Namun, kabarnya, tim kode etik KPK juga akan mengonfirmasikan hal lain terkait kasus pembunuhan Nasrudin. KPK, lanjut Jasin, membentuk tim kode etik untuk menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran mantan jaksa tersebut selama memimpin lembaga superbody.
Pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Antasari itu diperkirakan terjadi pada Oktober tahun lalu. Saat itu Antasari menemui Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo. Kepada Antasari, Anggoro memberikan pengakuan mengejutkan. Dia mengaku telah mengalirkan sejumlah uang kepada pimpinan dan pejabat KPK dalam penyelesaian dugaan korupsi yang melibatkan PT Masaro. Saat pertemuan terjadi, Anggoro berstatus cekal.
''UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang keras menemui tersangka atau pihak-pihak yang terkait perkara korupsi. Yang melanggar terancam hukuman lima tahun penjara," jelas Jasin yang kemarin didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Graha Pena.
Selama memimpin KPK, menurut Jasin, Antasari dianggap terlalu dominan. ''Padahal, sudah sering saya ingatkan bahwa kepemimpinan di KPK itu kolektif," ungkap Jasin.
Johan menambahkan, hukuman paling berat bagi pejabat yang melanggar kode etik adalah dipecat dari jabatannya. Ketika ditanya apakah bermain golf adalah bentuk pelanggaran kode etik Antasari, Johan mengatakan bahwa hal itu membutuhkan investigasi lebih dalam. ''Kecuali bila yang bersangkutan bermain golf dengan orang yang punya masalah, itu jelas melanggar kode etik. Tapi, kan kita tidak tahu kalau Antasari bemain dengan orang yang punya masalah atau tidak," ungkap Johan.
Terlepas dari berbagai dugaan pelanggaran kode etik, menurut Jasin, sejak awal masuknya Antasari di KPK sudah memunculkan kontroversi. Saat itu, lanjutnya, banyak yang tidak setuju Antasari menjadi ketua KPK. ''Ternyata hal itu benar. Belum satu setengah tahun, Antasari sudah melakukan pelanggaran. Masak KPK dirusak oleh orang baru. Padahal, kami membina KPK sejak lama. Antasari tidak tahu bagaimana susahnya memperjuangkan berdirinya KPK," ungkap Jasin.
Lebih lanjut Jasin mengatakan, pada saat Taufiqurrahaman Ruki menjabat ketua KPK, tugasnya hanya membuka rapat. Setelah itu proses diserahkan ke pimpinan KPK. ''Ketika Antasari menjabat ketua KPK, dia terkesan bekerja sendiri," ungkapnya. Padahal, kata Jasin, ketika ada masalah, yang bertanggung jawab bukan hanya ketua KPK, tapi semua pimpinan KPK. (lum/git/dwi/iro)
Sumber: Jawa Pos, 20 Agustus 2009