KPK Cipinangkan Bupati Pelalawan, Wali Kota Medan Menyusul
KPK terus mendorong pelaksanaan hukuman bagi para terpidana korupsi. Kemarin (18/8), penyidik mengeksekusi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar, terpidana korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT), ke Lapas Cipinang.
Koruptor yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun itu sebelumnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Selain diantarkan sejumlah penyidik, siang kemarin pihak keluarga turut mendampingi mantan orang nomor satu di Pelalawan tersebut.
Azmun harus menjalani masa hukuman untuk 11 tahun ke depan. Eksekusi itu dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan dari MA secara lengkap. ''Kami sudah mengeksekusi Azmun,'' tegas Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono kemarin. Dengan eksekusi itu, berarti Azmun juga telah melunasi uang pengganti Rp 12,3 miliar.
Awal Agustus lalu, majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) mendiskon hukuman Azmun dari 16 tahun menjadi 11 tahun penjara. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya. Azmun terbukti memerintah sejumlah koleganya untuk mencari dan membuat perusahaan yang mau menerbitkan IUPHHK-HT.
Belakangan, terungkap pula bahwa Azmun menerbitkan izin pemanfaatan hutan tersebut untuk kakak kandungnya, Tengku Lukman Jaafar. Selain pidana badan, dia dibebani uang pengganti Rp 12,3 miliar. Bila tak sanggup melunasi, hukumannya akan diperpanjang empat tahun.
Selain Azmun, dalam pekan ini, KPK segera mengeksekusi Wali Kota Medan Abdillah ke lapas yang sama. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti mengorupsi APBD di wilayah yang dipimpinnya. Namun, saat mengajukan banding ke pengadilan tinggi, Abdillah mendapat korting hukuman setahun.
Terkait dengan kasus itu, Ferry mengungkapkan bahwa Abdillah telah menyetorkan pembayaran uang pengganti. ''Yang sudah dibayarkan Rp 10,29 miliar,'' jelasnya.
Putusan pengadilan mewajibkan Abdillah membayar uang pengganti Rp 12,1 miliar. ''Eksekusi juga segera dilakukan,'' tegasnya.
Pengacara Abdillah, Ahmad Yani, yang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di KPK kemarin juga membenarkan adanya rencana eksekusi tersebut. ''Segera dieksekusi, paling satu-dua hari lagi,'' ucapnya.
Kemarin, Abdillah harus bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. (git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 20 Agustus 2009