KPK Cipinangkan Bupati Pelalawan, Wali Kota Medan Menyusul

KPK terus me­ndo­rong pelaksanaan hukuman bagi para terpidana korupsi. Kemarin (18/8), penyidik meng­ek­sekusi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar, terpidana korupsi penerbitan izin usaha pemanfaat­an hasil hutan kayu dan hutan ta­naman (IUPHHK-HT), ke La­pas Cipinang.

Koruptor yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun itu se­be­lumnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Selain diantarkan se­jumlah penyidik, siang kema­rin pihak keluarga turut mendampingi mantan orang nomor satu di Pelalawan tersebut.

Azmun harus menjalani masa hu­kuman untuk 11 tahun ke depan. Eksekusi itu dilakukan sete­lah KPK menerima salinan pu­tusan dari MA secara lengkap. ''Kami sudah mengeksekusi Az­mun,'' tegas Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono kemarin. Dengan eksekusi itu, berarti Azmun juga telah melunasi uang pengganti Rp 12,3 miliar.

Awal Agustus lalu, majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) mendiskon hukuman Az­mun dari 16 tahun menjadi 11 tahun penjara. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadi­l­an Tipikor sebelumnya. Azmun terbukti memerintah sejumlah ko­leganya untuk mencari dan membuat perusahaan yang mau menerbitkan IUPHHK-HT.

Belakangan, terungkap pula bahwa Azmun menerbitkan izin pemanfaatan hutan tersebut un­tuk kakak kandungnya, Tengku Lukman Jaafar. Selain pidana badan, dia dibebani uang pengganti Rp 12,3 miliar. Bila tak sanggup melunasi, hukumannya akan diperpanjang empat tahun.

Selain Azmun, dalam pekan ini, KPK segera mengeksekusi Wa­li Kota Medan Abdillah ke la­pas yang sama. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadil­an Tipikor karena terbukti mengo­rupsi APBD di wilayah yang dipimpinnya. Namun, saat mengajukan banding ke pengadilan tinggi, Abdillah mendapat kor­ting hukuman setahun.

Terkait dengan kasus itu, Fer­ry mengungkapkan bahwa Abdillah telah menyetorkan pembayaran uang pengganti. ''Yang su­dah dibayarkan Rp 10,29 mi­l­iar,'' jelasnya.

Putusan pengadilan mewajibkan Abdillah membayar uang pengganti Rp 12,1 miliar. ''Eksekusi juga segera dilakukan,'' tegasnya.

Pengacara Abdillah, Ahmad Yani, yang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di KPK kemarin juga membenarkan adanya rencana eksekusi tersebut. ''Segera dieksekusi, paling satu-dua hari lagi,'' ucapnya.

Kemarin, Abdillah harus bersaksi dalam kasus dugaan korup­si pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan Di­rektur PT Istana Sarana Raya Heng­ky Samuel Daud. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 20 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan