Seorang Legislator Serahkan Uang Gratifikasi ke KPK

SEORANG anggota DPR telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp 100 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu silam (19/8). Namun, KPK enggan menjelaskan detail  identitas sang pelapor gratifikasi.

"Dia baru menerima (uang) Selasa kemarin, langsung lapor besoknya," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada wartawan, kemarin (20/8). Uang tersebut diserahkan langsung ke bagian Direktorat Gratifikasi KPK.

Haryono hanya menjelaskan bahwa sang pelapor gratifikasi adalah anggota dari sebuah tim yang sedang membahas sesuatu hal di DPR. Ia akan membeberkan identitas legislator tersebut kepada publik segera setelah penanda tanganan surat ketetapan terkait gratifikasi.

Kolega sang pelapor gratifikasi juga disinyalir telah menerima uang serupa. Haryono pun menghimbau agar mereka juga segera mengembalikan uang tersebut kepada KPK dalam rentang waktu 30 hari.

"Mumpung masih belum 30 hari. Kalau tidak lapor, bisa dikatakan suap, bisa ditindak," tegas Haryono. [by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: jurnal nasional, 21 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan