Memperkuat posisi tawar WP

Kekuasaan perpajakan nyaris absolut di Ditjen Pajak

Setelah program Sunset Policy, Ditjen Pajak akan meluncurkan program reformasi perpajakan jilid II. Program reformasi yang diberi nama PINTAR atau Project for Indonesian Tax Administration Reform ini akan memodernisasi sistem administrasi perpajakan.

Kelak para pemilik NPWP akan memiliki rekening pajak seperti halnya rekening di bank sehingga memudahkan proses pembayaran.

Melalui reformasi ini, diharapkan lebih banyak pemasukan dari pajak yang berhasil diperoleh pemerintah. Reformasi pajak memang harus dilakukan oleh kantor pajak karena pajak kini merupakan sumber penerimaan utama anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dalam APBN 2009, pajak diperkirakan memberikan kontribusi Rp652,12 triliun atau 74,81%, sedangkan penerimaan bukan pajak hanya Rp219,52 triliun atau 25,18%.

Kontribusi penerimaan pajak diperkirakan semakin dominan bagi pendapatan negara. Apalagi karena minyak dan gas yang dulu menjadi sumber pemasukan utama negeri ini sudah merosot produksinya.

Sistem pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment di mana pembayar pajak menghitung sendiri berapa besarnya pajak yang harus dibayar kepada negara.

Di balik sistem ini, ada pemahaman mendasar bahwa pembayar pajak sesungguhnya memiliki kemauan baik untuk membayar pajak. Selain itu, melalui self-assessment, negara memberikan kepercayaan besar kepada pembayar pajak agar sukarela menghitung dan memberikan sebagian dari penghasilannya untuk kepentingan negara.

Akan tetapi, dalam praktiknya ada sejumlah masalah sehingga self-assessment tidak berjalan sepenuhnya. Terutama karena secara umum posisi pembayar pajak sesungguhnya sangat lemah. Pembayar pajak tidak berada pada posisi tawar yang sama dengan petugas pajak.

Lemahnya posisi pembayar pajak dapat dilihat pada beberapa indikator. Pertama, dalam sistem pajak, pembayar pajak disebut wajib pajak. Istilah wajib pajak justru merendahkan pembayar pajak sebagai objek pungut pajak yang harus membayar kewajibannya kepada negara.

Istilah wajib pajak sesungguhnya tidak sejalan dengan sistem self-assessment. Sebaiknya istilah wajib pajak diganti dengan tax payer atau jika diterjemahkan menjadi pembayar pajak. Istilah tax payer juga sebutan yang umum dipakai dalam berbagai literatur dan praktik perpajakan di negara berbahasa Inggris.

Kedua, kekuasaan yang terkonsentrasi di Ditjen Pajak. Petugas pajak pada akhirnya yang akan menentukan benar-salahnya perhitungan jumlah pajak yang disetor. Apabila ada perbedaan perhitungan, maka pembayar pajak harus mengikuti proses di pengadilan pajak.

Akan tetapi, pengadilan ini bukan pengadilan seperti yang kita kenal karena pengadilan pajak secara administrasi berada di bawah Departemen Keuangan. Kekuasaan Ditjen Pajak juga tidak terkontrol karena menolak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kekuasaan perpajakan yang nyaris absolut di Ditjen Pajak juga menimbulkan potensi korupsi. Mengikuti rumusan Robert Klitgaard, peneliti dan ahli terkemuka tentang pemberantasan korupsi, korupsi sama dengan kewenangan ditambah monopoli tetapi minus akuntabilitas.

Kekuasaan yang besar di Ditjen Pajak akan memunculkan monopoli kekuasaan dan sentralisasi kewenangan. Ditambah dengan lemahnya posisi pembayar pajak, maka soal akuntabilitas akan menjadi rendah. Dalam kondisi seperti ini, korupsi akan tumbuh dengan subur.

Terpisah
Oleh karena itu, untuk meningkatkan akuntabilitas serta mengurangi monopoli dan kewenangan, pengadilan pajak harus diletakkan terpisah dari Ditjen Pajak dan Depkeu.

Agar bisa memberikan keadilan yang akuntabel, maka independensi pengadilan pajak harus ditingkatkan. Oleh sebab itu, seiring dengan kebijakan independensi peradilan dan mengikuti kebijakan satu atap dalam sistem pengadilan, maka pengadilan pajak harus diletakkan di bawah Mahkamah Agung dan hakim-hakimnya berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial.

Ketiga, seperti yang banyak dikeluhkan, lemahnya posisi pembayar pajak juga dapat dilihat dari minimnya sosialisasi peraturan baru di Ditjen Pajak.

Tidak banyak inisiatif sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, padahal hanya dengan sosialisasi dan pendidikan publik, masyarakat dapat didorong untuk semakin patuh untuk membayar pajak.

Kalaupun ada pelatihan justru banyak diselenggarakan oleh konsultan pajak yang tidak gampang diakses oleh pembayar pajak karena biaya yang harus dikeluarkan sangat mahal.

Terbatasnya informasi tentang peraturan perpajakan menimbulkan informasi yang asimetris sehingga posisi pembayar pajak menjadi sangat lemah. Akibatnya, pembayar pajak salah menghitung bukan karena niatnya untuk mengemplang pajak, tetapi karena ketidaktahuannya.

Keempat, posisi pembayar pajak juga semakin lemah saat mengisi formulir pembayaran pajak yang rumit. Dengan formulir seperti itu, praktis setiap perusahaan harus memiliki staf keuangan yang dilatih khusus untuk mengerti dan mampu mengisi formulir. Bahkan seringkali keberadaan konsultan pajak diperlukan agar didapat perhitungan benar.

Rumitnya formulir dan prosedur pembayaran pajak pada akhirnya membuat Ditjen Pajak tidak bisa memungut pajak dari sektor informal yang kontribusinya cukup besar dalam perekonomian Indonesia.

Sangat sulit bagi petani, pedagang kecil dan industri rumahan untuk mengisi formulir itu, apalagi menyewa konsultan pajak. Karena itu, agar Ditjen Pajak semakin efektif memungut pajak dan penerimaan negara semakin besar, maka prosedur dan penyederhanaan formulir harus dilakukan.

Perekonomian Indonesia saat ini bergantung pada konsumsi rumah tangga. Pembentuk PDB Indonesia paling besar adalah konsumsi rumah tangga sebesar 61% disusul pembentukan modal bruto sebesar 27,7%. Sedangkan kontribusi dari konsumsi pemerintah hanya 8,4%.

Sementara itu, sumber pajak paling besar adalah pajak penghasilan badan. Ini artinya DJP masih bergantung pada sektor swasta, bukan individu.

Pajak terbesar disumbang oleh aktivitas pembentukan modal bruto, bukan konsumsi rumah tangga. Karena itu, tidak mengherankan bila pertambahan pemilik NPWP tidak otomatis meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Meskipun melalui program Sunset Policy jumlah pemilik NPWP meningkat pesat dari 3,8 juta pada 2004 menjadi 14,6 juta pada pertengahan 2009, tax ratio kita masih berada pada kisaran 13%. Persentase ini sangat rendah apabila dibandingkan dengan negara lain. Bahkan tidak ada kenaikan tax ratio yang signifikan karena pada tahun 1994/1995 tax ratio kita pernah mencapai 12,2%.

Oleh sebab itu, untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, tax ratio harus dinaikkan, sehingga sudah saatnya Ditjen Pajak harus melirik konsumsi rumah tangga dan sektor informal sebagai sumber pembayar pajak karena kontribusinya yang paling besar dalam PDB Indonesia.

Akan tetapi, untuk mendapatkan pajak dari sektor rumah tangga dibutuhkan public trust dari pembayar pajak. Sehingga, tugas utama Dirjen Pajak baru adalah memastikan integritas petugas pemungut pajak dan menaikkan posisi tawar pembayar pajak sehingga semakin besar pajak diterima oleh negara.

Oleh J. Danang Widoyoko, Koordinator Badan Pekerja ICW

Tulisan ini disalin dari Bisnis Indonesia, 14 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan