Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Heri Nurcahyo Dwi Bawono (49). Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuwarasan,
Kabupaten Kebumen itu dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana proyek pagar teralis Gua Karangduwur dan Gua Karangbolong tahun 2006.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai Sujatmiko dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Lazuardi L Tobing, Senin (30/5).