Nunun Dicurigai Punya Banyak Paspor

Begitu mudahnya tersangka Nunun Nurbaeti Daradjatun berpindah-pindah negara dicurigai karena memiliki banyak paspor. Hal ini dikemukakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, Selasa (7/6).
Dia mengatakan, dengan didukung finansial yang baik, bukan tidak mungkin Nunun memiliki banyak paspor. Emerson mencontohkan, Gayus saja masih dapat berpergian ke luar negeri dengan memiliki paspor ganda pada saat berada di dalam tahanan. Apalagi saat ini Nunun tidak dalam status tahanan.

MA Periksa Semua Hakim PN Jakpus

Syarifuddin Mulai Bicara, KPK Telusuri Uang Asing

Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Syarifuddin Umar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Mahmakah Agung (MA) tidak mau
kecolongan lagi.

Polda Metro Lamban Tangani Laporan ICW

Sejak dilaporkan pada 26 Januari 2011, kasus dugaan pelanggaran terhadap akes informasi publik oleh Kepala Dinas DKI Jakarta Taufik Yudhi Mulyanto dan lima Kepala SMP Negergi di Jakarta, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro masih memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan bahan.

ICW: Vonis Bebas Agusrin Penuh Kejanggalan

Vonis bebas yang diberikan kepada mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai janggal. Pasalnya, proses hukum terhadap pemimpin daerah yang berasal dari Partai Demokrat ini berliku sejak awal.

Korupsi di Sektor Swasta

Tidak banyak orang yang mengetahui bahwa sektor swasta juga termasuk penyebab korupsi oleh pejabat publik. Untuk mengatur isu ini, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi beberapa konvensi, yaitu Konvensi Uni Eropa tentang Pemberantasan Suap terhadap Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional (1997),dan diperkuat oleh Konvensi Dewan Uni Eropa tentang Korupsi (1999).

Cyrus Terancam 20 Tahun

 Jaksa Cyrus Sinaga mulai menjalan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Dia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Nunun ”Kabur” ke Kamboja

Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, ternyata telah meninggalkan Thailand dan kini berada di Kamboja. Istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun itu pergi dari Negeri Gajah Putih pada 23 Maret 2011.

Hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengenaan status buron terhadap Nunun. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, KPK akan segera mengirim permohonan penetapan red notice untuk Nunun kepada kepolisian internasional atau Interpol.

Hakim Syarifuddin Diberhentikan

Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifudin Umar, Senin (6/6). Tindakan Syarifuddin yang tertangkap tangan petugas KPK saat menerima suap Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI) dinilai merupakan pukulan telak bagi pengadilan.

”Itu pukulan berat bagi lembaga peradilan. Di tengah upaya MA melakukan pembenahan, masih saja ada oknum yang melakukan tindakan memalukan dan tercela,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa dalam jumpa pers di Gedung MA, kemarin.

Modus Kabur sebelum Pencekalan

Bila alasannya prosedur cekal hanya bisa diajukan setelah ada kejelasan status hukum, mestinya jauh-jauh hari aparat sudah mengantisipasi dengan memperketat pengawasan

SUDAH berulang kali terjadi di negeri ini, seseorang yang diduga korupsi buru-buru kabur mengambil langkah aman ke luar negeri. Yang dituju adalah negara yang tidak terikat perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti Singapura. Dengan dalih akan berobat, mereka kebablasan betah tinggal di sana, ketimbang balik ke Indonesia menghadapi proses hukum.

Tatkala Hakim Bisa Dibeli

THEMIS, Dewi Keadilan dalam mitologi Romawi dikenal sebagai simbol universal lembaga peradilan di dunia. Digambarkan membawa timbangan dengan mata tertutup dan sebilah pedang bermata dua nan tajam, hakim dan pula lembaga kehakiman dituntut bertindak seperti sang Dewi: memutus perkara yang dihadapkan padanya dengan sebenar-benar dan seadil-adilnya tanpa memandang pihak-pihak yang berperkara.

Subscribe to Subscribe to