Kejaksaan Negeri Makassar gagal menemukan bukti baru menyangkut dugaan markup pengadaan alat multimedia di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dalam pemeriksaan saksi kemarin. Saksi yang diperiksa tidak memberikan data pendukung untuk menelusuri praktek tersebut. "Data penerimaan dan barang tidak ada yang diserahkan. Rencananya, pada pemeriksaan lanjutan baru diserahkan," kata Koordinator Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Syahran Rauf kemarin.
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Biringkanaya, Andi Kodrat Rahman, membantah dugaan penyelewengan anggaran dana blockgrant yang diterima dari Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal Makassar. "Penggunaan anggaran itu telah saya sampaikan ke penyidik kejaksaan beserta data alokasinya. Kami heran mengapa ada dugaan seperti itu," kata dia kemarin.
Kejaksaan Negeri Bulukumba menemukan titik terang adanya indikasi korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan Kepala Desa Borong, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sukwan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba A. Taufiq Ismail mengatakan, berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi, pihaknya akan meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyelidikan.
Taufiq mengatakan, keterangan dari saksi, yaitu staf Desa Borong dan pihak Pemberdayaan Masyarakat Desa Bulukumba, menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan sang kepala desa.
Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaetie, menyatakan siap dipidana jika dinilai melindungi istrinya dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Boleh saja. Saya siap menghadapi proses hukum," kata Adang saat ditemui di gedung MPR/DPR kemarin.
Perkongsian Muhammad Nazaruddin dengan Muhammad Nasir memiliki jejak panjang. Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, kedua politikus bersaudara itu pernah mendirikan sejumlah perusahaan yang kini bermasalah dengan hukum.
Nazaruddin dan Nasir antara lain pernah tercatat sebagai pendiri, pemegang saham, dan pengurus PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, serta PT Anugrah Nusantara. Tiga perusahaan ini bolak-balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga terkait kasus korupsi.
Bendahara umum nonaktif Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Dia dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus suap Rp 3,2 miliar dalam proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Tapi dia mangkir. "Penyidik akan kembali memanggil Nazaruddin," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Johan tak menyebutkan kapan panggilan kedua dilayangkan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jika ada dugaan penyelewengan laporkan ke penegak hukum.
“Kita sejak awal komitmen agar tender-tender e-KTP ini dilakukan dengan benar, transparan, sesuai aturan yang berlaku. Malah,kita ajak semua pihak ikut mengawasinya. KPK, BPK, PPATK, termasuk ICW juga,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di Jakarta kemarin.
Kalangan pegiat antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu memeriksa semua orang dekat Muhammad Nazaruddin, termasuk Muhammad Nasir, adik Nazaruddin, di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tidak ada alasan untuk tidak memeriksanya," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi tadi malam.
Menurut Zainal, KPK bisa memeriksa Nasir dalam dugaan suap wisma atlet atau dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. "Siapa pun yang dianggap mengetahui atau dekat harus diperiksa," ujar Zainal.
Komisi III DPR mendesak KPK tidak hanya terfokus pada pemeriksaan mantan hakim Syarifuddin Umar terkait dugaan penerimaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen PT Skycamping Indonesia (SCI).
Pihak-pihak lain seperti kolega dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syahrial Sidik juga harus dimintai keterangan terkait dugaan suap tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menilai,rangkaian mafia hukum di lembaga peradilan sudah sangat mengakar kuat.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji,dirinya akan memilih calon Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tidak diragukan lagi.
Nama- nama yang dipilih itu,jelasnya, akan diajukan untuk menggantikan Komjen Pol Ito Sumardi yang memasuki masa pensiun pada akhir Juni 2011. Karena itu, Kapolri meminta agar semua pihak sabar menunggu pertimbangan dan keputusannya dalam memilih nama-nama tersebut.“Tunggulah, berakhirnya masih akhir bulan ini,” tegas Timur di selasela rapat kerja dengan DPR di Jakarta kemarin.