Dua kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini semakin membuka mata publik, dan mengonfirmasi kotornya institusi politik dan lembaga penegak hukum seperti pengadilan.
Tiga tersangka suap dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan seorang hakim berinisial ‘S’ ditangkap tangan oleh KPK. Biasanya KPK akan menggunakan pasal-pasal suap dan gratifikasi untuk menjerat kasus-kasus seperti ini. Di Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat Pasal 5,6,11,12, 12B, dan Pasal 13.