Kasus Agusrin Najamuddin: Kejagung Susun Memori Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menyusun memori kasasi vonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengaku sedang berupaya mempercepat penyusunan memori kasasi bebasnya Agusrin Najamuddin.

“Senin (6/6) putusannya sudah diterima kejaksaan. Kita langsung mendatangi PN Jakpus agar cepat dalam penyusunan memori kasasinya,” ungkap Noor Rachmad di Jakarta kemarin. Kapuspenkum mengatakan, Kejagung sudah mendaftarkan pengajuan permohonan kasasi putusan bebas Agusrin pada Rabu (1/6) ke PN Jakpus. Saat ini, hanya tinggal menunggu penyusunan memori kasasinya saja.

“Kita akan secepatnya menyelesaikan penyusunan itu,”ungkap mantan Kajati Gorontalo itu. Menurut dia,jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan Agusrin tersebut selama jaksa bisa menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak bebas murni. Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejagung bekerja ekstracepat dan hati-hati dalam penyusunan memori kasasi Agusrin Najamuddin.

Sebab, batas waktu kasasi jaksa penuntut umum (JPU) hanya tersisa tiga hari lagi,yakni 15 Juni 2011. “Kejaksaan Agung (Kejagung) harus ekstracepat dan ketat dalam menyusun dan mengajukan memori kasasi vonis bebas Agusrin ke Mahkamah Agung (MA).Kejaksaan harus bisa meyakinkan hakim agung bahwa pertimbangan hakim atas vonis bebas di tingkat pertama (PN Jakpus) adalah keliru karena bertentangan dengan fakta hukum,”tegas peneliti hukum Indonesia Corupption Watch (ICW) Donal Fariz .

Agusrin Najamuddin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB yang diduga merugikan keuangan negara Rp21,3 miliar.Namun, dia divonis bebas oleh PN Jakpus karena dianggap tidak bersalah.Sidang vonis bebas Agusrin ini diketuai Syarifuddin Umar, hakim yang juga ditangkap KPK karena dugaan penerimaan suap.

Donal mengungkapkan adanya pengabaian fakta persidangan dalam putusan vonis Agusrin bernomor 2113/Pid.B/2010/PN.JKT.PST. Di antaranya surat asli pembukaan rekening di luar kas daerah, keterangan saksi Kepala dan Kabag Keuangan Dispenda Pemprov Bengkulu, pengabaian keterangan terdakwa menerima uang Rp7 miliar,keterangan ahli, bukti foto,pengabaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai jumlah kerugian negara, dan upaya menutupi temuan tersebut.

“Sehingga majelis hakim justru memvonis bebas Agusrin,padahal dalam persidangan telah diajukan bukti yang ditandatangani terdakwa (Agusrin),”paparnya. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 13 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan