Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota, Dana Rp 540 M Ngendon di Provinsi
Disimpan di Bank, Bunga Tak Diketahui
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2010 belum menyerahkan dana bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang nominalnya mencapai Rp 540 miliar.
Akibat tidak diserahkannya dana itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Provinsi Jateng tahun 2010 mencapai Rp 1,232 triliun.
Ironisnya, dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), dana untuk daerah itu justru didepositokan di 11 bank.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jateng, Jamal Yazid mengaku tidak habis pikir dengan temuan BPK tersebut. Padahal selama ini Gubernur Jateng Bibit Waluyo selalu menekankan pentingnya good and clean governance namun ternyata dana yang seharusnya untuk daerah tidak diberikan.
“Kebijakan pemprov ini tentu perlu dipertanyakan alasan dan dasar hukumnya. Tidak diserahkannya dana itu tentu berimbas pada terhambatnya program Gubernur Bibit Waluyo sendiri, yaitu Bali Ndesa Mbangun Desa,” ujar Jamal dalam jumpa pers Fraksi PKB, kemarin.
Dalam kesempatan itu Jamal didampingi Sekretaris FPKB Muh Zen Adv dan Wakil Ketua M Chamim Irfani.
Menurut Jamal, BPK menyebut dana tersebut merupakan dana yang belum diinformasikan. Dana itu disimpan dalam bentuk deposito dengan tempo 1-3 bulan.
Namun dalam laporan BPK, tidak disebutkan sejak kapan dana bagi daerah ini disimpan di bank.
numpang lewat
FPKB, lanjutnya, menyesalkan tindakan berani Pemprov tersebut karena seharusnya dana bagi hasil pajak hanya numpang lewat dan secepatnya diberikan ke daerah.
“Bagaimana program gubernur berjalan optimal bila ternyata dana untuk daerah malah dikelola provinsi? Ini menunjukkan pengelolaan keuangan Pemprov tidak transparan,’’ tambahnya.
’’Persoalan dana ini harus diusut dan akan kami bawa ke sidang paripurna besok (hari ini-red) untuk dipertanyakan,” paparnya.
Sementara Chamim Irfani menyatakan, penyumbang terbesar pajak adalah masyarakat di daerah. Dengan demikian, Pemprov tidak seharusnya menyimpan, apalagi mendepositokan dana masyarakat tersebut.
Menurutnya, dari audit BPK itu belum diketahui SKPD atau institusi mana yang bertanggung jawab atas penyimpanan uang di bank.
“Bunga yang diperoleh dari deposito senilai Rp 540 miliar tentu besar. Bunganya lari ke mana juga harus ditelusuri,” tandasnya.
Chamim menuturkan, FPKB akan meminta temuan itu menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dalam Perda Dokumen APBD Tahun 2010.
Selain itu, Pemprov diminta segera membuat pemetaan atas temuan BPK itu baik secara hukum, administratif, maupun politis.
“Kalau dana yang didepositokan ini tidak diusut tuntas, kami khawatir ketidakpercayaan pemerintah daerah (kota/kabupaten) terhadap gubernur maupun Pemprov Jateng akan kian menguat,” terangnya. (H23,J17-43)
Sumber: Suara Merdeka, 14 Juni 2011