Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merencanakan pemanggilan terhadap Adang Daradjatun terkait keberadaan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.
Survei yang menyatakan bahwa Indonesia ditempatkan sebagai ''juara'' korupsi di antara negara- negara besar Asia Tenggara, merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam mewujudkan program pemberantasan korupsi.
Hal tersebut juga sebagai tamparan bagi aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga pengiat antikorupsi.
Kasus Lahan Pengganti Proyek Tol
Kepala Desa (Kades) Jatirunggo Indra Wahyudi mengaku mengalami tekanan secara moral dan psikologis. Yang bersangkutan kini masih dalam proses penyembuhan.
Salah satu kuasa hukum Tyas Tri Arsoyo mengungkapkan, kliennya belum bisa hadir dalam pemeriksaan saksi karena terganggu secara kejiwaan akibat tekanan bertubi-tubi. Dia seolah-olah menjadi pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi lahan pengganti yang terkena proyek tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dibongkar oleh Agus Condro. Ini dia alasan Agus 'bernyanyi' mengenai kasus itu, versi Panda Nababan. Agus dinilai kecewa dengan partainya sendiri, PDIP. Pasalnya, istri Agus tidak didukung oleh partai untuk menjadi calon bupati Batang, Jawa Tengah.
"Agus yang tahu betapa kecewanya dia karena istrinya tidak jadi didukung oleh PDIP sebagai calon Bupati Batang," kata Panda dalam pembelaan pribadinya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6) malam.
KPK Ungkap Rahasia
Meski sempat ditolak oleh sebagian anggota, akhirnya rapat Tim Pengawas Century DPR menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar rapat dan pembahasan soal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dilanjutkan di Kantor KPK secara tertutup.
’’Rapat Timwas Century DPR menyetujui usulan KPK agar rapat berikutnya dilakukan di Kantor KPK,’’ ujar Ketua DPR Marzuki Alie usai rapat timwas dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
USAHA internal Partai Demokrat menghadirkan M Nazaruddin, mantan bendahara umum partai, tampaknya bakal pelik. Ketua Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafsah, menegaskan partai tidak mampu dan tidak memiliki kapasitas menghadirkannya dalam proses hukum (SM, 14/6/11).
Tim bentukan partai yang datang ke Singapura tidak dirancang untuk menjemput. Kedatangan tim hanya untuk mengimbau agar mantan pengelola uang partai itu mau pulang ke Tanah Air.
Terdakwa dugaan kasus cek pelawat Panda Nababan menuding jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa yang menyebut dirinya terbukti menerima travel cheque sebesar Rp1,45 miliar.
Politikus senior PDIP ini juga menilai tuntutan jaksa penuh kebohongan, manipulatif, dan fitnah. Jaksa juga dinilai telah melakukan penyimpangan hukum dengan menafsirkan tindakan terdakwa yang telah menerima hadiah cek pelawat. ”Semua yang dituduhkan jaksa penuh rekayasa. Faktanya dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut terdakwa telah menerima travel cheque.
Implementasi desentralisasi atau otonomi daerah dinilai telah memicu terjadi penyebaran praktik korupsi yang lebih parah dibandingkan saat era Orde Baru. Peluang korupsi di era otonomi daerah ini menjadi lebih terbuka.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida mengungkapkan, saat Orde Baru, pelaku korupsi hanya orangorang tertentu karena peluang dan kesempatan terbatas. Hanya mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaanlah yang bisa melakukannya. Banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kala itu, ujarnya, yang hidupnya sederhana hingga masa baktinya berakhir.
Tertangkapnya hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu lalu telah mencemari dunia peradilan di Tanah Air.Tidak hanya itu, peristiwa tersebut juga menimbulkan opini miring terhadap dunia peradilan yang selama ini tidak pernah berhenti menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Semakin hari berita mengenai petinggi negara yang tertangkap atau diduga melakukan tindak korupsi bukan semakin surut,melainkan semakin ramai.Di saat yang sama, sikap abai petinggi republik, dari kalangan birokrasi, anggota Dewan, pemimpin masyarakat sipil (Islam atau sekuler) tingkat pusat atau daerah, terhadap berbagai soal yang dihadapi rakyat (kecil) juga semakin tajam.