Pembahasan Kasus Century Tertutup Lagi
KPK Ungkap Rahasia
Meski sempat ditolak oleh sebagian anggota, akhirnya rapat Tim Pengawas Century DPR menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar rapat dan pembahasan soal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dilanjutkan di Kantor KPK secara tertutup.
’’Rapat Timwas Century DPR menyetujui usulan KPK agar rapat berikutnya dilakukan di Kantor KPK,’’ ujar Ketua DPR Marzuki Alie usai rapat timwas dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, DPR memahami keinginan Pimpinan KPK agar rapat berikutnya dapat digelar di KPK secara tertutup karena terkait berbagai pertimbangan, seperti kenyamanan dan faktor lainnya.
"Siapa tahu ada informasi lain yang baru dan dapat disampaikan kepada Timwas Century DPR. Mengingat dalam dua kali penjelasan yang disampaikan Pimpinan KPK dalam rapat ini, belum memilki bukti kuat untuk menetapkan tersangka pada seseorang dalam kasus ini,’’ tambah Marzuki.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan, agenda yang akan dibahas dalam rapat berikutnya, adalah merekonstruksi dan mencocokkan hasil temuan yang dihasilkan angket Century DPR dengan hasil penyidikan yang dilakukan KPK selama ini.
Dari sinkronisasi itu diharapkan dapat mengungkap penyebab kenapa KPK hingga kini mengaku tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah yang menyatakan bahwa alasan pihaknya mengundang Timwas Century DPR untuk rapat di kantor KPK adalah karena ada hal-hal rahasia yang akan diungkapkan.
Keputusan ini sebenarnya mendapat penolakan dari sejumlah anggota Timwas Century DPR, sebab penyelidikan dan pengungkapan kasus ini mesti dilakukan terbuka, transparan, dan tidak ada hal-hal yang ditutupi oleh KPK.
Senada dengan Fahri, anggota Timwas Century lainnya, Topane Gayus Lumbun pun menolak tawaran pimpinan KPK tersebut. (J22,K32-80)
Sumber: Suara Merdeka, 16 Juni 2011
------------------
Rapat Soal Century Digelar di Kantor KPK
Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat rapat pembahasan masalah dana talangan Bank Century akan diadakan di gedung KPK, bukan di gedung DPR lagi.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan rapat di gedung KPK diharapkan mempermudah diskusi antara Tim Pengawas Century DPR dan KPK. "Selanjutnya, rapat dilaksanakan di gedung KPK," kata Marzuki Alie seusia rapat Tim Pengawas Century dengan pemimpin KPK kemarin di gedung DPR, Jakarta.
Rapat berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 10.00 WIB. Hadir pula Ketua KPK Busyro Muqoddas, sejumlah petinggi KPK, serta para anggota Tim Pengawas Century. Tim dipimpin oleh Marzuki.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, pemindahan tempat rapat hanya didasari pertimbangan kepraktisan. Tak ada kaitannya dengan faktor-faktor politis. "Data kan semuanya ada di sana (KPK). Untuk praktisnya saja," ujar Marzuki. Rapat-rapat selanjutnya juga akan dihadiri perwakilan dari Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
Namun rapat akan digelar tertutup, tak seperti di gedung DPR yang selalu terbuka untuk umum. Marzuki belum bisa memastikan hasil pembahasan karena hal itu sangat bergantung pada kerja Tim Pengawas Century dan KPK.
DPR memutuskan bahwa pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008 bermasalah. Lewat sidang paripurna pada 2010, diputuskan masalah ini diserahkan kepada penegak hukum untuk diusut. KPK pernah menyatakan tak ada pelanggaran hukum. DPR pun membentuk Tim Pengawas Century untuk memastikan rekomendasi DPR dilaksanakan oleh penegak hukum.
Menurut Busyro, rapat soal kasus Century memang sebaiknya dilangsungkan di kantor KPK karena kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan. "Kalau sudah penyelidikan, tak boleh terbuka untuk umum. Kalau di KPK, bicaranya berbasis fakta, bukan pendekatan politis."
Ganjar Pranowo, anggota Tim Pengawas Century dari PDI Perjuangan, mengatakan pembahasan di kantor KPK sangat penting karena tim bisa menilai perkembangan penyelidikan. "Tim akan mengecek silang data hasil penyelidikan dan yang dimiliki tim," katanya kemarin. Pengecekan itu termasuk fakta persidangan. Tim pun berencana memanggil sejumlah orang mulai awal Juli 2011. Tapi, "Kami koordinasikan dengan pimpinan DPR terlebih dulu." MAHARDIKA SH | ALWAN RR | JOBPIE s
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2011