Kades Jatirunggo Mengaku Tertekan

Kasus Lahan Pengganti Proyek Tol

Kepala Desa (Kades) Jatirunggo Indra Wahyudi mengaku mengalami tekanan secara moral dan psikologis. Yang bersangkutan kini masih dalam proses penyembuhan.

Salah satu kuasa hukum Tyas Tri Arsoyo mengungkapkan, kliennya belum bisa hadir dalam pemeriksaan saksi karena terganggu secara kejiwaan akibat tekanan bertubi-tubi. Dia seolah-olah menjadi pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi lahan pengganti yang terkena proyek tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Padahal, menurut kuasa hukumnya, pihak yang dinilai memiliki andil besar belum tersentuh. Karena itu, tim pengacara sangat mengapresiasi langkah Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang akan mengajukan permohonan perlindungan saksi atas Indra kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

”Kami sangat mendukung upaya MAKI untuk mengajukan perlindungan saksi. Sebab, klien kami sangat tertekan dan terus diintimidasi. Secara pribadi kami cukup kooperatif, silakan diperiksa tetapi moral psikologis dan kejiwaan beliau sangat terganggu dan butuh penyembuhan,” kata Tyas kepada Suara Merdeka, semalam.

Dia menuturkan, jika merunut ke belakang, Indra sudah diperiksa enam kali dan pada akhir tahun 2009, sudah pernah memeringatkan penyidik bahwa bila semua proses tanah berjumlah sembilan bidang itu dirasa melanggar Keppres, sebaiknya dihentikan saja sebelum terjadi pembayaran oleh tim pembebasan tanah.

”Seandainya penyidik menindaklanjuti dan tidak mengesankan seolah-olah ada pembiaran supaya ini terus bergulir, mungkin kasus ini tidak semakin melebar. Pihak yang berperan besar juga belum diapa-apakan, padahal posisi Kades sekadar memfasilitasi,” jelasnya.

Kejati Lamban

Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto mendesak agar Kejati Jateng segera menuntaskan kasus tersebut. Kejati dinilai lamban dalam penanganan para koruptor sehingga dimungkinkan menghilangkan barang bukti.

”Kalau Kades tak mau kooperatif ya tolong dijemput paksa karena sudah berkali-kali mangkir, masukkan dalam daftar DPO. Keterangan Indra akan membuka tabir kasus ini karena saya meyakini pasti di belakangnya banyak sekali pihak yang terlibat, termasuk dari pemerintahan,” ungkap Eko.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni menjelaskan, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai tindakan yang akan ditempuh Kejati menyusul ketidakhadiran Kades Jatirunggo untuk diperiksa sebagai saksi.

”Memang Indra ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait korupsi pembebasan lahan pengganti jalan tol Semarang-Solo. Kami akan terus mengupayakan sambil menunggu pimpinan selesai raker di Jakarta,” katanya. (J14-35)
Sumber: Suara Merdeka, 16 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan