Terdakwa kasus korupsi dana bantuan gempa Yogyakarta 2006, Jiyono Ihsan, dijerat dengan empat lapis pasal. Dia dituduh menyelewengkan dana gempa sebesar Rp 2,08 miliar. "Ancaman dakwaan primernya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun," ujar jaksa penuntut Kristina Rahayu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kemarin.
Jadwal sidang Jiwono, yang semula direncanakan berlangsung pada pukul 09.00, mundur hingga 1,5 jam. Dakwaan setebal 39 halaman itu dibacakan oleh jaksa Kristina dan Rahayu Dewi secara bergantian.