ICW Meminta Informasi Laporan Keuangan Sembilan Partai Politik

Pernyataan Pers Indonesia Corruption Watch (ICW)

Berbagai praktek korupsi yang menjerat politisi seperti kasus pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang di Kemenpora, proyek di PMPTK Kemendiknas, alat kesehatan di Kemenkes, diduga merupakan bagian dari perburuan rente partai politik. Proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sasaran utama korupsi. Padahal partai telah mendapat subsidi dari APBN.

Dalam rangka mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana partai, pada Selasa (28/6), Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan (9) partai politik yang mendapatkan kursi di Legislatif yaitu Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat. Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal melalui sekretariat di Jakarta.

Tujuan permintaan informasi adalah untuk menguji akses laporan keuangan partai politik. Selama ini keuangan partai politik sangat tertutup, tidak transparan dan minim akuntabilitas. Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf (d) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan informasi publik yang harus di sediakan oleh Partai Politik. Merujuk pada aturan tersebut ICW meminta informasi laporan keuangan partai politik khusus sumbangan dari APBN.

Selain itu, dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011 Pasal 34 A, bahwa Partai Politik wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dengan permintaan informasi ini harapannya dapat membongkar ketertutupan partai politik sehingga informasi laporan keuangannya bisa diakses oleh publik sebagai konstituen. Disisi lain hal ini juga merupakan uji komitmen partai politik untuk terbuka dalam hal pendanaan keuangan partai. Hal ini penting karena selama ini pusat terjadinya korupsi politik bermula dari ketertutupan dana politik.

Setelah partai politik menerima surat permintaan informasi laporan keuangan tersebut, sesuai dengan UU KIP bahwa jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi wajib memberikan jawaban atas permintaan. Jika tidak maka kami akan mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan jika tidak dipenuhi pula maka sesuai UU KIP adalah keberatan atau gugatan ke Komisi Informasi.

Lampiran: Bukti Tanda Terima

Kontak: Apung Widadi : 082136899905

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan