LBH Akan Laporkan Bekas Kepala Pasar ke KPK

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib menyatakan segera melaporkan bekas Kepala Pasar Pabaeng-Baeng, Aziz Hafid, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami masih rampungkan dokumennya. Dalam waktu dekat ini, laporannya segera kami masukkan," kata Muttalib di kantornya kemarin.

Menurut Muttalib, dari data-data yang dikumpulkan para pedagang, diketahui Aziz menjual dan menyewakan los tersebut kepada orang lain. "Meskipun kasus ini diproses di pengadilan, kami harus laporkan ini ke KPK. Unsur korupsinya besar," katanya.

Menurut Mustajab, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pabaeng-baeng, kuitansi penjualan los dan toko bernilai kurang-lebih Rp 3 miliar, terdiri atas 34 petak los yang dijual oleh Aziz dengan harga rata-rata Rp 25 juta. Sebelumnya, ujar Mustajab, Aziz mengatakan 34 petak los tersebut milik pemerintah. "Belakangan los tersebut dijual tanpa sepengetahuan para pedagang. Padahal los tersebut sebelum direvitalisasi milik para pedagang," kata Mustajab.

Aziz, yang kini menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, membantah tudingan itu. Dia mengatakan tudingan itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum serta bukti. "Dia itu orang sakit hati. Dia sering demo saya dulu," katanya.

Aziz menegaskan, jika dia (Mustajab) mempersoalkan Pasar Pabaeng-baeng, silakan menempuh jalur hukum untuk membuktikan tudingannya. Aziz mengatakan, setelah proses renovasi rampung, semua pedagang yang sudah terdaftar dan memiliki kartu pasar berhak mendapatkan kembali los dan tokonya masing-masing. "Tidak ada pungutan sama sekali. Mereka diberi secara gratis," katanya.

Mustajab siap memperlihatkan bukti-bukti penjualan los tersebut ke KPK atau di persidangan. Aziz menjual los tersebut dengan mengatasnamakan bahwa los tersebut milik pemerintah. "Saya punya dua petak los, tapi sampai sekarang tidak ada lagi karena sudah dijual," ujarnya.

Hal ini dikuatkan oleh Muttalib, yang mengaku mempunyai bukti-bukti berupa kuitansi penjualan los dan toko, pungutan liar, serta los yang disewakan. Dalam kuitansi itu, Aziz menjualnya dengan harga bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Sedangkan harga los yang disewakan sebesar Rp 2 juta per bulan. "Para pedagang siap bersaksi atas dugaan korupsi tersebut," dia menambahkan.

Aziz saat ini menjabat Direktur Utama merangkap Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, menggantikan Jamaluddin Yunus. Jamaluddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Makassar karena dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Pasar Pabaeng-baeng. SAHRUL

Ada Aroma 'Jual-Beli'

Renovasi Pasar Pabaeng-baeng diselimuti tindak pidana korupsi. Dari dugaan pungutan liar kepada pedagang hingga proyek pembangunan fisik.

2009
Pasar Pabaeng-baeng mendapat stimulus fiskal APBN sebesar Rp 12,5 miliar untuk renovasi.

Oktober 2009 sampai Februari 2010

Renovasi dimulai dan dinyatakan rampung dan siap ditempati pedagang.

Maret 2010
Kekisruhan pungutan liar untuk pembelian los merebak. Pedagang melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Juni 2010
Kejaksaan menetapkan Direktur PD Pasar Makassar Jamaluddin Yunus sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar sekitar Rp 800 juta.

Agustus 2010
Kejaksaan Negeri Makassar menyelidiki dugaan korupsi pembangunan fisik Pasar Pabaeng-baeng.

Oktober 2010
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pasar itu. Mereka adalah Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Makassar Daddy Hermadi, selalu pejabat pembuat komitmen; konsultan pengawas proyek Bakri Makka; bos PT Citratama Timurindo, Topan Anshar; dan Direktur Operasional PT Citratama Timurindo, Abdul Azis Siadjo.

Januari 2011
Jamaluddin Yunus, sebagai Direktur PD Pasar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.

April 2011
Empat orang menjalani sidang perdana. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 28 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan