KPK Usut Perusahaan Nazar

Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya mengusut peran Muhammad Nazaruddin dalam sejumlah perusahaan yang memenangi proyek pemerintah secara mencurigakan. Termasuk yang ditelisik adalah jejak Nazar dalam proyek wisma atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek sarana pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional.

Untuk mengungkap kasus-kasus itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan Nazaruddin. KPK juga bisa mencari informasi penting dari sumber-sumber lain. "Enggaklah. Kalau cuma satu, kami kerepotan," kata Haryono di gedung Dewan Perwakilan Daerah kemarin.

Hingga kemarin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK: tiga kali dalam kasus wisma atlet dan satu kali dalam kasus proyek sarana pendidikan. Nazar malah menantang KPK untuk memeriksa dia di Singapura.

Meski Nazar belum pernah diperiksa, jejak dia antara lain bisa ditemukan pada akta-akta perusahaan PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugrah Nusantara. Bersama saudaranya, M. Nasir, dan koleganya, Ayub Khan, Nazar merupakan pendiri perusahaan yang berdomisili di Pekanbaru, Riau, itu.

Sebelum jejaring lobi politik Nazar merambah ke mana-mana, pada 2003, PT Anugrah Nusantara pernah diduga memalsukan dokumen garansi Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful. Dengan cara itu, PT Anugrah bisa dipandang sebagai perusahaan dengan aset berlimpah, sehingga bisa ikut tender proyek jumbo.

Setelah Nazar masuk lingkaran elite Demokrat, jalan bagi perusahaan-perusahaan dia kian lempeng. Menurut sumber Tempo, dalam kasus proyek pengadaan sarana pendidikan pada 2007, misalnya, peran Nazar diduga sangat penting. Sebagai Wakil Bendahara Umum Demokrat, menurut sumber, Nazar diduga telah melobi Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat agar memuluskan usulan proyek dari Kementerian Pendidikan itu. Ujungnya, tiga perusahaan yang terkait dengan Nazar--PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara, dan PT Alfindo Nuratama Perkasa--menjadi penggarap proyek Rp 142 miliar.

Sewaktu PT PLN menggelar tender pengadaan batu bara, Nazar menitipkan PT Matahari Anugrah, perusahaan milik Daniel Sinambela, pengusaha cum politikus Demokrat asal Medan. Imbalannya, menurut Daniel, Nazar meminta keuntungan 35 persen untuk dirinya dan 50 persen untuk Demokrat.

Pada kasus wisma atlet, Nazar pun tidak menyorongkan perusahaannya sebagai penggarap proyek. Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, pernah menyebutkan bahwa Nazar telah menghubungkan PT Duta Graha Indah dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Atas bantuannya itu, menurut Rosalina, Nazar mendapat "uang sukses". Jumlahnya 13 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 25 miliar.

Pengacara Nazar, O.C. Kaligis, mengatakan kliennya tengah menyusun afidavit di Singapura. Dalam keterangan di bawah sumpah itu, Nazar tak hanya menjelaskan kasus-kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Ia pun akan membeberkan aliran duit untuk kas Partai Demokrat. Saat menjadi bendahara umum, "Semua uang kan melalui dirinya," kata Kaligis akhir pekan lalu. MAHARDIKA SATRIA HADI | RUSMAN PARAQBUEQ | JAJANG
Sumber: Koran Tempo, 28 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan