KPK Selidiki Laporan PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK sudah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus ini. Namun, ujarnya, KPK belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat. Sebab, KPK masih melakukan penelusuran dan penyelidikan atas laporan PPATK tersebut.

Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi - Penahanan Mochtar Ditangguhkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat menangguhkan penahanan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad.

Penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2009 dan dugaan suap Piala Adipura serta permintaan fee kepada kepala SKPD untuk mempercepat pengesahan APBD 2010 tersebut tertuang dalam surat Majelis Hakim Tipikor PN Bandung No22/Pid. sus/TPK/2011/PN BDG tertanggal 20 Juni 2011.

Siapa Menggantung Busyro?

Setelah ditunggu sekian lama, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersabda melalui Putusan No 5/PUU-IX/2011 perihal uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Isinya secara jelas mengatakan bahwa penafsiran yang benar sebagai maksud dari UU KPK tentang masa jabatan dalam kepemimpinan KPK adalah empat tahun. Hal yang berarti, penafsiran DPR adalah keliru secara hukum, Busyro Muqoddas seharusnya memimpin KPK selama empat tahun dan tidak ada lagi penafsiran lain selain hal yang digariskan MK.

Manuver Fahmi Idris ”Mengeker” Nunun; Malas Lapor KPK karena Tak Digubris

Fahmi Idris bukanlah polisi. Dia juga bukan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi namanya tiba-tiba banyak disebut ketika publik membicarakan ”lenyapnya” Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur BI. Mengapa politikus Partai Golkar itu banyak tahu mengenai keberadaan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu? Berikut laporannya.

Nazaruddin Kembali Serang Demokrat

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali melontarkan serangan kepada Partai Demokrat. Setelah menyebut nama Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, kini anggota Komisi VII DPR menyebut Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng sebagai otak di balik rekayasa tuduhan keterlibatannya dalam kasus suap di Kemenpora.

Calon Hakim Agung Punya Harta Fantastis

Komisi Yudisial (KY) menemukan ada calon hakim agung yang punya harta fantastis dan tidak wajar. Ada pula yang memiliki integritas kurang baik, yakni berperilaku buruk dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Fakta tersebut ditemukan dalam investigasi yang dilakukan KY terhadap 45 calon hakim agung. Temuan itu disampaikan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di kantornya, Selasa, (21/6).

Namun demikian, Asep tidak bersedia membuka nama-nama itu. “Nanti itu akan kami konfirmasi (kepada calon bersangkutan) saat wawancara, bulan depan,” jelasnya.

Pemerintah Harus Beli Saham Newmont

Proses pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) oleh sebesar 7 persen oleh pemerintah tidak berjalan mulus. Hingga kini proses masih terhambat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum juga mengeluarkan ijin.

Busyro Menjabat Empat Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Busyro Muqoddas menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun. Putusan MK itu mengeliminasi Keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2010 yang menyatakan masa jabatan Busyro hanya satu tahun.

Putusan atas uji materi Pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dibacakan Ketua MK Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6).

’’Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Mahfud.

Pesan BBM Nazaruddin Tak Valid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menindaklanjuti berbagai pernyataan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang dinilai tidak valid.

Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, meskipun Nazaruddin selalu mangkir dalam tiga panggilan pada dua kasus yang berbeda, pihaknya tidak akan memperhatikan pernyataan Nazaruddin itu. KPK bertindak berdasarkan alat bukti, bukan dari BBM.

Busyro Layak Langsung Lanjutkan Pimpin KPK

Busyro Muqoddas dianggap layak untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga tiga tahun ke depan.

Presiden hanya tinggal menandatangani keputusan presiden (keppres) kelanjutan masa jabatan pimpinan sekaligus ketua lembaga tersebut. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Muchtar Husein mengatakan, kapasitas dan rekam jejak Busyro saat memimpin KPK membuatnya layak untuk melanjutkan kepemimpinan.

Subscribe to Subscribe to