KPK Selidiki Laporan PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK sudah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus ini. Namun, ujarnya, KPK belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat. Sebab, KPK masih melakukan penelusuran dan penyelidikan atas laporan PPATK tersebut.

“Kita sedang telusuri keterkaitan nama-nama yang diduga ikut menikmati aliran dana pembangunan wisma atlet. Tapi, kita belum bisa menyebutkan nama-nama yang bersangkutan karena masih dalam proses penyelidikan,” tegas Johan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Johan, KPK akan melihat terlebih dulu atas data informasi yang disampaikan PPATK tersebut, apakah data tersebut terkait atau tidak dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus yang sama. Jika dalam penelusuran itu tidak ditemukan adanya keterkaitan, bisa saja KPK melakukan penyidikan baru.

“Jika tidak terkait,bisa saja misalnya kita lakukan penyidikan baru apabila memang terindikasi tindak pidana korupsi,” jelasnya. Seperti diberitakan,Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, ada sejumlah anggota DPR yang diduga ikut menikmati aliran dana terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Yunus, pihaknya sudah menyerahkan lima hasil analisis dari 13 transaksi mencurigakan atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet ke KPK. Sementara itu, sejumlah kalangan mendesak KPK segera mengungkap nama-nama anggota DPR yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Langkah ini diperlukan agar kasus hukum ini tidak ditarik ke arah politik.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, KPK perlu membuktikan laporan yang sudah disampaikan PPATK tersebut. “Kalau memang ditemukan data dan fakta keterlibatan anggota Dewan menyangkut dugaan aliran dana pembangunan wisma atlet, maka harus dibuktikan. Kan sudah ada data-datanya dari PPATK,hanya tinggal menelusuri dan melihat kebenaran itu,”tegas Eva di Jakarta kemarin.

Pembuktian KPK tersebut, ujarnya,akan membuat terang perkara ini. Dampaknya akan mempersempit ruang untuk menarik kasus ini ke arah politis. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, berdasarkan aturan perundangan, PPATK memang dilarang untuk memublikasikan hasil temuannya.

Undang-undang, jelasnya, mengamanahkan agar rekening mencurigakan hanya boleh dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena PPATK melaporkannya kepada KPK, institusi inilah yang seharusnya menindaklanjuti laporan tersebut. m purwadi/ andi setiawan

Sumber: Koran Sindo, 22 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan