Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa melakukan pemutihan piutang pajak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyoroti pencadangan piutang pajak kedaluwarsa senilai Rp 9,45 triliun.
"Kami sudah merekomendasikan Kementerian Keuangan agar mengkajinya dan melakukan audit secara intensif sebelum diputihkan," kata Haryono di kantornya Selasa lalu. KPK juga meminta Direktorat Jenderal Pajak lebih serius melakukan upaya penagihan.