Staf Ahli Bupati Luwu Dieksekusi Pekan Depan

Kejaksaan Negeri Palopo berharap Besse Mattayang, yang menjadi terpidana kasus pengadaan 3.000 Al-Quran tahun 2004 di Pemerintah Kabupaten Luwu, bersikap kooperatif saat dieksekusi pekan depan. "Jika mempersulit, terpidana akan dijemput paksa," kata jaksa Greafik L.T.K. dari Kejaksaan Negeri Palopo kepada Tempo kemarin.

Besse, yang merupakan staf ahli Bupati Luwu, dijatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara dengan denda Rp 81 juta pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun MA menolak kasasi tersebut, tiga pekan lalu.

Greafik mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen eksekusi. "Kalau sudah selesai, kami akan layangkan surat panggilan eksekusi," katanya.

Besse sendiri saat ini sulit ditemui. Rumahnya di kompleks Belopa, Luwu, tertutup rapat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Besse tengah berada di Makassar untuk menyelesaikan pendidikan S-3. Telepon ataupun pesan pendek yang dikirimkan Tempo tidak pernah dibalas.

Besse terjerat kasus pengadaan 3.000 Al-Quran tahun 2004 senilai Rp 250 juta saat menjabat Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Luwu. Belakangan PT Toha Makassar, yang menjadi penyuplai, menyebutkan harga satu paket Al-Quran hanya Rp 20 ribu. Jika ditotal, harga 3.000 paket Al-Quran hanya Rp 60 juta, sehingga terdapat selisih Rp 133 juta.

Selain Besse, dua terpidana lainnya adalah Rahmad Machmud, pemimpin proyek, dan Fausan, rekanan proyek. Keduanya diganjar hukuman satu tahun penjara. MUHAMMAD ADNAN HUSAIN
Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan