Presiden SBY telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan Busyro Muqoddas. Melalui Keppres itu masa jabatan Busyro adalah empat tahun.
"Presiden SBY telah menandatangani Keppres Nomor 33/P Tahun 2011, yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Komisioner KPK adalah 4 tahun, mulai 2010 - 2014," kata Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).