Kejaksaan Negeri Palopo berharap Besse Mattayang, yang menjadi terpidana kasus pengadaan 3.000 Al-Quran tahun 2004 di Pemerintah Kabupaten Luwu, bersikap kooperatif saat dieksekusi pekan depan. "Jika mempersulit, terpidana akan dijemput paksa," kata jaksa Greafik L.T.K. dari Kejaksaan Negeri Palopo kepada Tempo kemarin.
Besse, yang merupakan staf ahli Bupati Luwu, dijatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara dengan denda Rp 81 juta pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun MA menolak kasasi tersebut, tiga pekan lalu.