Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember periode 2004-2009, H M. Madini Farouk, kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember kemarin. "Madini masuk penjara lagi untuk menjalani vonis kasasi sesuai surat putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun kemarin.
Menurut Lingitubun, awalnya jaksa mengundang Madini dan kuasa hukumnya ke kantor kejaksaan untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tetapi rupanya dia lebih kooperatif," katanya.