Bekas Ketua DPRD Kembali Masuk Penjara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember periode 2004-2009, H M. Madini Farouk, kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember kemarin. "Madini masuk penjara lagi untuk menjalani vonis kasasi sesuai surat putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun kemarin.

Menurut Lingitubun, awalnya jaksa mengundang Madini dan kuasa hukumnya ke kantor kejaksaan untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tetapi rupanya dia lebih kooperatif," katanya.

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVII. Mereka adalah dua pegawai swasta, Habib dan Jeany S. Arifin; serta pejabat PT Duta Graha Indah, Laurensius Teguh Kashanto. "Ketiganya diperiksa untuk tersangka M. Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa tak menjelaskan hasil pemeriksaan mereka. Namun mereka diperiksa berkaitan dengan kasus M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka turut menerima suap proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.

Nazar Menghilang Demokrat Tebar Ancaman

Mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin dikabarkan menghilang dari Singapura. Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan dalam siaran persnya kemarin, Nazaruddin sudah tidak berada di negara tersebut "sejak beberapa waktu lalu".

Jalan Tengah Pembelian Saham Divestasi Newmont

Berdasarkan hasil divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan pada 2009, komposisi pemegang saham PT NNT saat ini adalah 56 persen saham dimiliki oleh PT NNT, yang merupakan konsorsium antara Sumitomo dan Newmont Indonesia Ltd, serta 24 persen dipegang oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB), yang merupakan konsorsium PT Multicapital Indonesia dan PT Daerah Maju Bersaing (DMB), yang dimiliki oleh tiga pemerintah daerah, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Ito Telah Diklarifikasi KPK

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi mengaku sudah pernah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penemuan catatan pengeluaran perusahaan-perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, ketika menggeledah kantor tersangka kasus suap proyek wisma atlet itu di Tower Permai, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 22 April lalu.

Kasus Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono; Perintah Cekal Belum Turun

Perintah cekal terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (UW) ternyata belum turun hingga sekarang. Padahal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah mengajukan permohonan cekal atas tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan kas daerah (kasda) APBD Sragen itu.

Istri Bupati Tegal Jaminkan Diri

Marhamah, istri Bupati Tegal Agus Riyanto, menjadi jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan atas suaminya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kedungpane Semarang sejak 28 Juni lalu. Kuasa hukum Agus Riyanto, Wilson Tambunan, menyatakan Marhamah siap menjaminkan diri demi terkabulnya penangguhan penahanan tersangka.

Nazaruddin Tak Ada Lagi di Singapura

Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan tersangka kasus dugaan penyuapan pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, tidak lagi berada di Singapura.

Bahkan, pemerintah Singapura menegaskan bahwa mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut sudah tidak berada di Negeri Singa, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ditegaskan dalam pernyataan tertulis juru bicara Kemlu Singapura yang dimuat dalam situs resmi lembaga itu http://app.mfa.gov.sg pada Selasa (5/7).

Mantan Kepala Rutan Brimob Divonis Empat Tahun

Kasus Pelesiran Gayus

Mantan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Siswanto alias Iwan Siswanto divonis hukuman empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Gayus Tambunan, terpidana mafia pajak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/7), majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 12 Undang-undang Tipikor.

Eks Direktur BKK Mojotengah Dituntut 2 Tahun

Mantan Direktur Bank Kredit Kecamatan (BKK) Mojotengah Wonosobo, Kumpul Riyanto dituntut hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (5/7).
Selain hukuman penjara, Kumpul juga dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti (subsider) tiga bulan kurungan serta mengganti kerugian negara Rp 103,5 juta. Jika tak sanggup membayar, harta kekayaannya akan disita untuk menutup kerugian negara itu. Jika masih belum mencukupi, terdakwa harus menggantinya dengan satu bulan kurungan.

Subscribe to Subscribe to