Kasus Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono; Perintah Cekal Belum Turun

Perintah cekal terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (UW) ternyata belum turun hingga sekarang. Padahal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah mengajukan permohonan cekal atas tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan kas daerah (kasda) APBD Sragen itu.

Saat ditelusuri di Kantor Imigrasi, nama UW juga belum tercantum dalam daftar pencekalan. ”Kemungkinan besar prosesnya masih berada di Kejaksaan Agung. Jika sudah diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM biasanya dari sana langsung disebarkan ke Dirjen Imigrasi secara real time,” terang Kabid Intel Penindakan dan Sisforkim Kemenkumham Kanwil Jateng Agus Mustari, Selasa (5/7).

Belum terbitnya pencekalan itu juga yang menjadi salah satu kekhawatiran Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos), lantaran UW bisa saja melarikan diri ke luar negeri. Puluhan anggota LSM Forkos dan Pemuda Pancasila yang menggeruduk Kejati di Jalan Pahlawan, kemarin, mendesak pihak kejaksaan segera menahan UW setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
”Mohon segera dilakukan penahanan agar yang bersangkutan tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,” tegas Jamaluddin Hidayat, koordinator aksi.

Sempat beredar kabar UW sedang berada di Singapura untuk berobat. Putri sulungnya, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyebut sang ayah sedang berada di Bangka untuk urusan bisnis.
”Beliau mengurus bisnis di Bangka. Insya Allah kami adalah keluarga yang ksatria. Apapun risikonya, inilah konsekuensi politik yang harus kami terima,” ujar Kusdinar Yuni.

Perjalanan
Berdasarkan penelusuran Suara Merdeka, UW sering melakukan perjalanan ke luar kota hingga luar negeri, di antaranya ke Jakarta dan Singapura. Ia tercatat sebagai President Commissioner PT Wira Matra Guna (WMG) yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas. Kantor pusat PT WMG berada di Jalan Condet Raya No 62-W, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Setia Untung Arimuladi yang mene-rima perwakilan dari Sragen menyatakan pihaknya masih terus bekerja secara maraton. Tercatat sudah 52 saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus UW. (J14,nin-65)
Sumber: Suara Merdeka, 6 Juli 2011
-----------------
Mantan Bupati Sragen Diminta Ditangkap

Puluhan warga Sragen yang menamakan diri Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemarin. Mereka menuntut agar mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, segera ditangkap.

Koordinator aksi, Jamaludin Hidayat, mengatakan kejaksaan harus segera memeriksa dan menangkap Untung karena bisa saja yang bersangkutan melarikan diri atau melenyapkan barang bukti. "Kami mempertanyakan kenapa penyidik tak juga memeriksa Untung," ujar Jamaludin.

Setelah melakukan orasi di Jalan Pah lawan, Semarang, para pengunjuk rasa diterima Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Setia Untung Arimuladi. Setia menegaskan bahwa Untung segera diperiksa.

Dugaan korupsi yang dilakukan Untung Wiyono adalah dengan modus memindahkan dana kas daerah ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir dan BPR Badan Kredit Kecamatan Karangmalang dalam bentuk deposito.

Praktek tersebut dilakukan bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Sragen berinisial K dan Kepala Bagian Keuangan Daerah Sragen SW. K dan SW juga sudah dijadikan sebagai tersangka. Pemindahan dana dilakukan 38 kali, terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito dengan nilai total sekitar Rp 29,3 miliar. Sertifikat deposito itu lalu dijadikan agunan kredit yang mengatasnamakan pemerintah daerah dengan total pinjaman sekitar Rp 42,51 miliar. Ini terjadi pada 2006-2010. ROFIUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan