Mantan Kepala Rutan Brimob Divonis Empat Tahun

Kasus Pelesiran Gayus

Mantan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Siswanto alias Iwan Siswanto divonis hukuman empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Gayus Tambunan, terpidana mafia pajak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/7), majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 12 Undang-undang Tipikor.

Pasal itu mengatur pemberian hadiah atau janji terkait jabatan sehingga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Dalam pertimbangan majelis hakim, Iwan disebutkan terbukti membiarkan Gayus yang tengah menjalani masa penahanan keluar dan bermalam di luar rutan.

Kebijakan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang. Iwan juga menerima uang Rp 264 juta sehingga Gayus bebas berkeliaran dan pelesir di luar rutan selama 78 hari.

Majelis menganggap pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dalam kaitan penerimaan uang tersebut dalam persidangan tidak dilakukan dengan alasan yang kuat. Pencabutan itu dianggap menunjukkan kesalahan terdakwa.

Risiko Besar
Demikian pula keterangan Gayus yang tidak mengakui pemberian itu, kecuali 25 paket Lebaran. Kredibilitasnya dalam kasus mafia pajak menjadikannya tak bisa dipercaya. Selain itu, keterangannya bertentangan dengan kesaksian delapan penjaga rutan. Alasan Iwan mengizinkan Gayus ke luar rutan karena takut dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga tak bisa diterima majelis.

"Sulit dipahami, justru solusi memberikan izin itu dapat menimbulkan risiko besar karena kepopuleran Gayus Tambunan," kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana enam tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan.
Atas putusan tersebut, Iwan menyatakan tak bisa menerima.

"Banding," ujarnya singkat.  "Perkara pidana harus berdasarkan fakta yang diperdengarkan di persidangan. Itu tidak ditunjukan majelis dalam putusannya, hanya menafsirkan. Tidak ada saksi dan barang bukti bahwa klien kami menerima hadiah (dari Gayus)," jelas kuasa hukum Iwan, Burhan Bangun.
Adapun jaksa penuntut umum, Sila Pulungan menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, tuntutan kami enam tahun. Kami pelajari dulu," katanya. (dwi-59)

Sumber: Suara Merdeka, 6 Juli 2011
------------
Eks Karutan Brimob Divonis 4 Tahun    
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa kasus suap mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Komisaris Polisi Iwan Siswanto.

Selain penjara, Iwan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang suap dari mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan saat ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua,Depok.

”Terdakwa Iwan Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi; dan berdasarkan hasil keputusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas Singgih di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.

Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta kepada terdakwa. Ketua majelis hakim juga memberikan kesempatan pada terdakwa selama tujuh hari untuk menimbang vonis tersebut dan berhak mengajukan banding.

Namun jika dalam kurun waktu itu tidak ada upaya banding, Iwan dinyatakan menerima vonis. Sebagai pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai Iwan tidak pernah terlibat kasus hukum, tidak memiliki catatan buruk tercela selama kariernya, dan memiliki keluarga.

Sedangkan sebagai hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui menerima suap dari Gayus. Burhan Bangun, kuasa hukum Iwan, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini. Dia menilai kliennya tidak menerima suap dari Gayus dan tidak terbukti dalam persidangan.

”Ada beberapa fakta persidangan yang tidak terpenuhi dalam pengambilan keputusan. Contohnya terdakwa dianggap menerima uang dari Gayus, tetapi bukti uang tersebut tidak bisa dihadirkan,”tegas Burhan. irvan christianto
Sumber: Koran Sindo, 6 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan