Eks Direktur BKK Mojotengah Dituntut 2 Tahun

Mantan Direktur Bank Kredit Kecamatan (BKK) Mojotengah Wonosobo, Kumpul Riyanto dituntut hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (5/7).
Selain hukuman penjara, Kumpul juga dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti (subsider) tiga bulan kurungan serta mengganti kerugian negara Rp 103,5 juta. Jika tak sanggup membayar, harta kekayaannya akan disita untuk menutup kerugian negara itu. Jika masih belum mencukupi, terdakwa harus menggantinya dengan satu bulan kurungan.

''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berkelanjutan sehingga merugikan negara,'' ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Anto Widi Nugroho dalam persidangan yang dipimpin Jhon Halaan Butarbutar.
Kumpul ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo sejak 8 Maret 2011. Selama menjabat direktur BKK Mojotengah, dia diduga menyalahgunakan dana pinjaman dengan mengatasnamakan beberapa nama hingga melampaui batas pinjaman. Hasil pemeriksaan menunjukkan nama peminjam ternyata fiktif dan dana yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, praktik korupsi itu menyebabkan negara dirugikan Rp 103.578.750.

Salahgunakan Wewenang
Menurut Anto yang juga kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosobo, dalam dakwaan primer  Kumpul dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Setelah melalui proses pembuktian, jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur dan terbukti melanggar pasal 3 undang-undang yang sama.
Didampingi penasihat hukumnya, Aris Soetiono, Kumpul berencana mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU. Berkas pleidoi akan diajukan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa (12/5). (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 6 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan