Keberanian Mengelola Minyak

”Biarkan kekayaan alam kita hingga insinyur-insinyur Indonesia mampu mengelolanya sendiri.” (Bung Karno).

Sidang Bantahan Susu Berbakteri Kembali Ditunda

Sidang bantahan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perintah mengumumkan merek susu formula berbakteri kembali ditunda. Pihak terbantah I David Tobing meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggabungkan gugatan yang dilakukan oleh lima universitas negeri, yakni Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dugaan Korupsi Kargo Bandara Diusut

Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut dugaan terjadinya kebocoran penerimaan keuangan dari pengelolaan kargo di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Dalam kasus ini, PT Angkasa Pura I, sebagai pengelola bandara, diduga kehilangan pemasukan sebesar Rp 6,2 miliar pada 2010.

"Beberapa perusahaan ekspedisi telah kami periksa dalam pekan ini. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Samsul Kasim di Makassar kemarin.

Satgas: KPK Bisa Usut Setoran Nazar ke Polisi

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan aliran duit Muhammad Nazaruddin ke kantong jenderal dan perwira polisi.

“Aliran dana melalui rekening akan bisa dilihat melalui PPATK. Sebagaimana selama ini dilakukan,” kata Denny dalam pesan pendeknya kemarin.

Andi Mallarangeng Akui Bertemu Nazar CS

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengakui pernah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersama kader Demokrat lainnya di kantornya di Senayan, Jakarta.

Andi mengatakan pertemuan terutama terjadi di awal pengangkatan dirinya sebagai Menpora. "Pertemuan biasa. Orang memberi selamat. Tidak ada urus an bantu-membantu urusan tender proyek," kata Andi melalui pesan pendek kemarin.

Polri Mulai Bergerak Jemput Nazaruddin

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan, tim dari Polri sudah bergerak merespons perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membawa pulang Muhammad Nazaruddin yang kini di Singapura.

Menurut Kapolri, semua tim sudah bergerak dan diberangkatkan ke Singapura untuk melacak keberadaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut. “Kita sudah lakukan itu,baik melalui kerja sama polisi internasional, juga kegiatan-kegiatan yang selama ini sudah kita lakukan.

Dugaan Pemerasan - Eks Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pelabuhan Udara Juanda, Argandiono, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp11,7 miliar.

Argandiono diduga telah memeras dan menerima uang dari para pengusaha ekspor impor yang mengirim barang melalui Bandara Juanda. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, Argandiono ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/6). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penangkapan dan pencekalan terhadap Argandiono.

Jaksa Diminta Lanjutkan Kasus Balaraja

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menuntaskan kasus penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam pembangunan proyek Depo Minyak Pertamina di Balaraja, Tangerang.

Avianto Perdhana, kuasa hukum Edward Soeryadjaya dan PT Siwani Makmur Tbk, menilai Kejagung sangat lamban, bahkan berupaya mengaburkan proses penyidikan perkara ini.

Pelayanan di BPN Masih Buruk

Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling buruk. Buruknya pelayanan di instansi tersebut karena belum dilaksanakannya standar pelayanan dan masih banyaknya pungutan liar.

”Sangat buruk, instansi ini merupakan terlapor nomor empat di Ombudsman yang masuk dalam pelayanan terburuk,” ujar anggota Ombudsman Hendra Nurtjahjo di Jakarta kemarin.

Buruknya pelayanan publik yang diberikan, jelasnya, karena banyaknya permainan dan standar pelayanan publik yang belum diterapkan. (sucipto)
Sumber: Koran Sindo, 4 Juli 2011

Kasus Hakim Imas Dianasari - Diskriminasi Gaji Jadi Persoalan Utama

Perbedaan (diskriminasi) pendapatan antara hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan hakim lain merupakan persoalan utama yang harus diselesaikan lembaga peradilan.

Dampak diskriminasi gaji ini muncullah tindakan suap-menyuap di kalangan hakim ad hocPHI. Seperti terjadi dalam kasus hakim ad hoc PHI Imas Dianasari yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR Bahrudin Nashory menilai, untuk menekan maraknya aparat penegak hukum yang menyimpang maka perlu dipikirkan kesejahteraan para hakim ad hoc tersebut.

Subscribe to Subscribe to