Nazar Hanya Pulang Bila Koleganya Jadi Tersangka

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, mengatakan hanya mau pulang bila Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan orang-orang yang ia sebut terlibat dalam kasus wisma atlet sebagai tersangka.

"Barulah saya yakin KPK jujur dan benar. Barulah saya mau pulang," kata Nazaruddin kepada Tempo melalui telepon, akhir pekan lalu.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Di samping Nazar, mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyidikan atas kasus wisma atlet masih berjalan. "Saya jamin masih berkembang," kata Johan.

Namun Johan enggan memastikan bahwa kasus ini bisa menyeret nama-nama yang dituduh terlibat oleh Nazar. "Informasi dari Nazaruddin akan berguna jika dia datang menyampaikannya langsung di KPK disertai dengan buktinya," ujar Johan.

Dari tempat persembunyiannya di luar negeri, Nazar terus melemparkan tuduhan. Dia tak hanya menyebutkan keterlibatan rekan-rekannya di Dewan Perwakilan Rakyat, seperti Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan I Wayan Koster. Nazar pun menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.

Kepada majalah Tempo, Nazar mengatakan bahwa dirinya lari ke Singapura atas permintaan Anas. Nazar pun mengklaim bahwa Anas berjanji membereskan urusan Nazar di Indonesia, termasuk urusan di KPK.

Johan membantah klaim Nazar bahwa ada kesepakatan antara petinggi Demokrat dan KPK ihwal penanganan kasus wisma atlet SEA Games di Palembang. "Itu tidak benar," kata Johan kemarin.

Menanggapi segala tuduhan Nazar, Anas pun telah melaporkan politikus kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, itu kepada polisi. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu balik menuduh Nazar mencemarkan nama baiknya. RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA LOPIES

-------------------
Polisi Deteksi Jejak Nazaruddin di Luar Negeri

Markas Besar Kepolisian RI telah mendeteksi keberadaan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di luar negeri. Posisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap wisma atlet di Palembang itu antara lain terpantau melalui komunikasi BlackBerry.

"Kami sudah mendeteksi di mana keberadaannya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Sutarman kemarin. Namun Sutarman enggan mengumumkan negara mana yang menjadi tempat persembunyian Nazaruddin. "Enggak akan dijelaskan dia ada di mana, nanti kabur lebih jauh," kata dia.

Menurut Sutarman, "Kalau nanti saya bilang dia di dalam negeri, dia kabur ke luar negeri. Kalau saya bilang di luar negeri, dia malah masuk."

Kepolisian, kata dia, akan terus berusaha memonitor informasi soal Nazaruddin dengan berkoordinasi dengan sejumlah negara serta Interpol.

Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei lalu. Belum lama ini otoritas Singapura mengumumkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu telah meninggalkan Negeri Singa. Informasi soal posisinya masih simpang-siur. Ada yang menyebutkan tersangka suap wisma atlet itu berada di Vietnam, ada pula yang bilang di Filipina.

Seperti diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Nazaruddin ada kemungkinan berada di Malaysia, Vietnam, hingga Hong Kong. Yang jelas, kata dia, keberadaannya masih di seputar kawasan ASEAN.

Lantaran itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta bantuan kepada semua negara ASEAN untuk mengejar Nazaruddin. "Surat sudah kami kirim ke semua negara ASEAN," kata Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan.

Kemarin beredar informasi Nazaruddin ditangkap di Filipina. Informasi tersebut menguat sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar jumpa pers di rumahnya di Cikeas, Bogor. Dalam acara ini, sejumlah petinggi Partai Demokrat datang.

Namun Nazaruddin membantah rumor penangkapan dirinya. Kepada Tempo, ia mengaku tidak sedang berada di Filipina, melainkan masih di Singapura. "Saya di Singapura," tulisnya melalui pesan BlackBerry tadi malam. JAYADI SUPRIADIN | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA LOPIES
-------------
KPK Blokir Rekening Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah memblokir aset Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Pria 32 tahun ini berada di luar negeri dan menjadi buron KPK.

Direktur Kepatuhan dan Pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Subintoro, mengaku mendapat kabar soal pemblokiran itu dari Wakil Ketua KPK M. Jasin. Mengenai nilai rekening yang diblokir, Subintoro tak menjelaskannya karena hal itu kewenangan KPK.

"Pak Jasin bilang sudah ada (yang diblokir). Ya tidak di-declare, misalnya, bank apa yang diblokir. Menurut Pak Jasin sih begitu, tersirat dia. Artinya, kalau melakukan langkah-langkah, tidak harus diumumkan," kata Subintoro di Jakarta kemarin.

Menurut dia, lembaganya tidak punya wewenang memblokir rekening seseorang yang bermasalah, seperti Nazaruddin. Tugas Pusat Pelaporan lebih terfokus pada penelusuran aliran dana.

Fithriadi Muslim, Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan, mengatakan pihaknya mengkaji seluruh transaksi keuangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Kajian ini dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan lembaga sejenis di seluruh dunia untuk mengungkap semua transaksi tersebut.

Melalui pemblokiran rekening ini, kata Fithriadi, harapan kepada Nazaruddin untuk segera pulang ke Indonesia sedikit terbuka. "Secara logis, pasokan dana ke dia (Nazaruddin) akan terhenti," ujar Fithriadi.

Sebelumnya dibeberkan bahwa Pusat Pelaporan sudah menelisik sedikitnya 109 transaksi mencurigakan dari rekening Nazaruddin. Ratusan transaksi anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu di antaranya berasal dari 3 bank milik badan usaha milik negara, 1 bank umum daerah, dan 9 bank swasta nasional.

Nilai transaksi mencurigakan ini mencapai miliaran rupiah. Misalnya, pada Desember 2010, terjadi pemindahbukuan sebesar Rp 187 miliar yang disebut sebagai transaksi perusahaan. Ada juga transaksi perusahaan bersifat tunai dengan nilai tertinggi Rp 54,7 miliar pada Februari 2011. Adapun transaksi individu mencapai Rp 2,5 miliar, yang dilakukan pada Mei 2011.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan belum mengetahui kabar pemblokiran rekening Nazaruddin. "Saya belum bisa mengkonfirmasi," kata dia.

KPK, menurut Johan, masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan ihwal keberadaan aset Nazaruddin di lembaga perbankan maupun di tempat lain. KPK juga telah menyampaikan beberapa informasi tambahan soal aset Nazaruddin.

Kasus suap wisma atlet telah menyeret sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. FEBRIANA FRIDAUS | ANANDA BADUDU | JAYADI | GUSTHIDA
Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan