Giliran Mantan Sekda Sragen Ditahan

Setelah mantan bupati Sragen Untung Wiyono dijebloskan tahanan Selasa (12/7) malam, kemarin giliran mantan sekretaris daerah (sekda) Sragen, Kushardjono, yang menyusul masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane.

Kushardjono yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bupati diperiksa sejak pukul 08.00 pagi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Kepala Kajati Jateng Widyopramono mengungkapkan, dalam kasus penyalahgunaan kas daerah (kasda) APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 tersebut, tersangka Kushardjono diduga ikut terlibat dalam tindak korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.  ’’Bukti-bukti sudah cukup kuat sehingga upaya penahanan bisa dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya. Kejaksaan tidak akan tebang pilih jika memang memenuhi syarat ditahan ya kenapa tidak,’’ ujar Widyopramono di sela pemeriksaan, Rabu (13/7).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Setia Untung Arimuladi menandaskan, proses penahanan sudah memenuhi persyaratan objektif dan subyektif. Yakni, jika tidak dilakukan penahanan tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Untung Wiyono dan Kushardjono diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kas daerah APBD Kabupaten Sragen. ’’Pemeriksaan sudah sejak Rabu pagi dan selesai sekitar jam 17.00, langsung kami bawa ke LP Kedungpane dan tersangka lainnya, mantan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Sragen Sri Wahyuni juga sudah kami periksa,’’ jelas Aspidsus.

Mantan kepala BPKD dan sekda Sragen yang mengenakan kemeja biru lengan panjang ini tak banyak berkomentar dan menyerahkan segala sesuatunya kepada kuasa hukumnya. Dia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

’’Silakan saja dengan pengacara saya ya,’’ ujar Kushardjono yang langsung masuk ke mobil tahanan Kejati bernomor H 9580 ini dengan buru-buru karena di dalam mobil sudah menunggu Untung Wiyono yang juga baru saja selesai diperiksa penyidik.

Pria kelahiran Madiun, 27 April 1950, ini dicecar sekitar 48 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Jalankan Perintah
Menurut pengacara Yohanes Winarto, pihaknya akan mengikuti proses hukum hingga selesai namun ia tak ingin berkomentar lebih jauh soal materi pemeriksaan. ’’Intinya pertanyaannya seputar masalah kewenangan untuk mengajukan pinjaman dan lain lain. Klien kami yang waktu itu menjabat kepala BPKD Sragen lalu jadi sekda hanya menjalankan apa yang menjadi perintah bupati, termasuk surat kuasa untuk mencairkan cek,’’ kata Yohanes.

Dalam penyidikan Kejati, selama kurun waktu 2003-2010 Untung Wiyono bersama Kushardjono dan satu tersangka lainnya Sri Wahyuni, mendepositokan dana dari kas daerah ke PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang Sragen. Sebanyak 38 sertifikat deposito bernilai Rp 29,3 miliar diterbitkan BPR Djoko Tingkir untuk dijaminkan guna mendapatkan kredit atas nama pemda sebesar Rp 36,3 miliar dalam 108 surat perjanjian kredit.

Hal serupa terjadi di BPR Karangmalang tahun 2006-2010. Sebanyak 8 sertifikat deposito diterbitkan BPR Karangmalang yang dipakai untuk jaminan pinjaman kredit senilai Rp 6,1 miliar. Total seluruh pinjaman kredit atas nama Pemda Sragen mencapai Rp 42,5 miliar. (J14,H68,nin-35)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan