Didakwa Perintahkan Transfer Rekening

Sidang Perdana Bupati Tegal

Dana pinjaman dari Bank Jateng Cabang Slawi yang diajukan Bupati Tegal Agus Riyanto atas nama Pemkab Tegal untuk biaya

pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tidak dimasukkan ke rekening kas daerah.

Dalam dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/7), disebutkan, Bupati Tegal memerintahkan Edy Prayitno (terpidana, Kabid Keagrariaan Sekda) untuk mentransfer dana pinjaman ke rekening Budi Haryono (terpidana, Kasubag Pengadaan Tanah Keagrariaan) di Bank Jateng Cabang Slawi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamari yang membacakan dakwaan mengatakan, seharusnya dana pinjaman sebesar Rp 3,395 miliar ini untuk keperluan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah. Namun, malah dipakai untuk membayar pengadaan tanah Rest Area di Margasari Rp 800 juta dan angsuran pinjaman daerah Rp 370,05 juta pada 31 Juli 2007.

Pinjaman lain senilai Rp 2,225 miliar, lanjut dia,  telah digunakan terdakwa bersama Edy Prayitno untuk kepentingan lain. ”Banyak penyimpangan yang terjadi atas perintah bupati dan semuanya sudah kami bacakan dalam dakwaan,” ujar Ketua Tim JPU, Firdaus selaku Kajari Slawi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Noor Edyono serta anggota Shininta Sibarani dan Lazuardi Lumban Tobing.

Proyek Jalingkos sendiri menelan biaya hingga Rp 15 miliar dan diduga terjadi penyelewengan anggaran Rp 1,73 miliar dari realisasi pencairan dana Jalingkos Rp 8 miliar.

Rekayasa Surat Pertanggungjawaban dilakukan seolah-olah ada pengadaan tanah di Desa Dukuhsalam senilai Rp 2,478 miliar. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

”Inilah mengapa pinjaman diajukan ke Bank Jateng sebesar Rp 5 miliar dan hanya disetujui Rp 3,39 miliar untuk menutup anggaran yang masih kurang,” ujar jaksa.

Firdaus merinci penggunaan dana ini dipakai terdakwa untuk modal bersama di PT Kuwaka Parama Karya sebesar Rp 1,4 miliar serta kepentingan lain Rp 2 miliar dan membayar rumah yang dibeli terdakwa di Cibolerang Bandung.

Tak Paham
Menanggapi dakwaan tersebut, Agus mengaku tak memahami dakwaan jaksa sehingga majelis hakim meminta tim JPU memberikan penjelasan. Salah satu pengacara Wilson Tambunan menyatakan, akan memohon pengajuan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.

Bersama tim pengacaranya, Agus keberatan dan menyangkal seluruh dakwaan. Ia bahkan mengatakan, seluruh dakwaan jaksa bukan untuk dirinya.”Saya nggak perlu dibela, tapi karena sistem yang ada mengharuskan seperti itu maka saya didampingi pengacara,” ujarnya.  (J14,H68-53)
Sumber: Suara Merdeka, 14 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan